Istana Hormati Putusan MK Soal Pilkada 2024

Istana Hormati Putusan MK Soal Pilkada 2024

Nasional | okezone | Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:12
share

JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menanggapi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ambang batas pencalonan dan batas usia untuk Pilkada. Ia menyebut, bahwa pemerintah menghormati keputusan dari MK tersebut.

"Kalau untuk putusan MK kita harus menghormati. Jadi dari pihak pemerintah menghormati apapun yang menjadi putusan MK. Ada 2 putusan MK kemarin kan, dan dua-duanya kita hormati untuk itu. Enggak ada sikap lain selain menghormati putusan MK," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Pemerintah, kata Hasan, akan mengikuti dan menjalankan undang-undang yang mengatur mengenai Pilkada tersebut. Dirinya tidak menjawab rinci akan Pemerintah bakal mengikuti putusan DPR atau MK.

"Pemerintah kan tugasnya menjalankan undang-undang," kata Hasan

"Pembuat undang-undang kan cuma 1," sambungnya.

Terkait Perppu yang disebut akan dikeluarkan oleh Presiden Jokowi, Hasan menegaskan bahwa aturan tersebut belum ada.

"Sampai sekarang belum ada Perppu kan," kata Hasan.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

Selain itu, MK juga memutus Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

Topik Menarik