Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Ingatkan Distributor Pupuk Subsidi Tak Lakukan Penyelewengan

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Ingatkan Distributor Pupuk Subsidi Tak Lakukan Penyelewengan

Nasional | okezone | Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:56
share

JAKARTA - Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Hotman Tambunan dan Yudi Purnomo Harahap ingatkan Distributor Pupuk Subsidi untuk memastikan stok dan tidak melakukan penyelewengan.

Peringatan itu disampaikan keduanya saat melakukan kegiatan pembinaan kepada Distributor Pupuk Subsidi Se-Indonesia di Surabaya bersama dengan Kementerian Perdagangan RI.
Adapun kegiatan tersebut merupakan undangan dari PT Pupuk Indonesia Holding Company selalu pelaksana program pupuk bersubsidi yg ditunjuk oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Perdagangan.

Hotman mengatakan bahwa keberhasilan program pupuk bersubsidi hanya akan berhasil jika distributor dan kios menjaga keberadaan stok di kios dan distributor.

"Kewajiban itu sebenarnya telah diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian," katanya.

Menurutnya PIHC mempunyai kewajiban menjaga stok secara nasional, tetapi hal tersebut akan sia-sia dan petani tidak akan bisa menebus pupuk bersubsidinya jika distributor dan kios tidak juga menyediakan stok di distributor dan kios.

"Satgassus Mabes Polri mengapresiasi PIHC yang telah menyediakan aplikasi untuk mengetahui keberadaan stok di kios dan distributor dan diharapkan dinas perdagangan dan dinas pertanian agar memanfaatkannya untuk mencegah dan mengantisipasi ketidaktersediaan stok pupuk bersubsidi di kios dan distributor," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, kepada media Yudi Purnomo menyampaikan bahwa Polri berkomitmen untuk mengawal distribusi Pupuk Subsidi mulai dari Produksi, distribusi, hingga sampai ke tangan petani.

"Agar tidak ada penyelewengan dan diterima oleh mereka yang berhak menerima," katanya.

Terakhir, Yudi mengatakan bahwa PT Pupuk Indonesia harus terus melakukan pembinaan terhadap distributor dan pengecer pupuk subsidi agar tetap mematuhi aturan yang berlaku baik peraturan dari kementerian pertanian maupun kementerian perdagangan.

Topik Menarik