Rapat Baleg DPR Dikhawatirkan Anulir Putusan MK, Pengamat: Pilkada 2024 Sudah Tersandera Kartel Politik

Rapat Baleg DPR Dikhawatirkan Anulir Putusan MK, Pengamat: Pilkada 2024 Sudah Tersandera Kartel Politik

Nasional | okezone | Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:37
share

JAKARTA - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, yang juga Wakil Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah, Neni Nur Hayati menyoroti DPR yang hendak menggelar rapat membahas UU Pilkada. Pembahasan ini dikhawatirkan sebagai upaya untuk menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.

Menurutnya, putusan MK merupakan hal yang bersifat final dan mengikat. Namun Neni mempertanyakan bahwa aturan pada putusan MK apakah mengikat pada Pilkada 2024, atau Pilkada berikutnya.

"Saya sudah memprediksi bahwa DPR dan Pemerintah sepertinya memang tidak mudah untuk ditindaklanjuti di Pilkada saat ini," katanya saat dihubungi Okezone, Rabu (21/8/2024).

Neni bahkan menjelaskan bahwa Pilkada 2024 sudah tersandera kartel politik. Hal tersebut menjadi evaluasi bagi penyelenggaraan pesta demokrasi.

"Pilkada 2024 sudah tersandera kartel politik. Memang ini menjadi tantangan demokrasi kita yang cukup sulit untuk bisa membuka peluang dan celah memperbaiki demokrasi. Padahal putusan MK ini adalah jawaban dari berbagai polemik dan dinamika yang terjadi pada Pilkada 2024, misalnya menjamurnya calon tunggal," katanya.

Ia bahkan memperingati DPR dan lembaga eksekutif untuk menaati aturan MK, karena menganulis putusan MK sama dengan pembangkangan akan konstitusi.

"Harusnya DPR menaati dari berbagai koreksi dalam Putusan MK. Jika saat ini DPR menganulir putusan MK maka ini dinilai sebagai pembangkangan terhadap konstitusi," jelasnya.

"Ketika Putusan MK menjadi titik kepentingan para elite langsung ditindaklanjuti dalam bentuk revisi PKPU tetapi jika membuat kepentingan mereka terganggu maka justru akan melawan putusan itu," jelasnya.

Topik Menarik