Manuver DPR Akali Putusan MK Dapat Ciderai Amanat Konstitusi!

Manuver DPR Akali Putusan MK Dapat Ciderai Amanat Konstitusi!

Nasional | okezone | Rabu, 21 Agustus 2024 - 07:15
share

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tiba-tibamenggelar rapat bersama Pemerintah untuk membahas rencana Revisi Undang-Undang tentang Pilkada, hari ini, Rabu (21/8/2024). Ada tiga agenda terkait rapat yang digelar sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah itu.

Diantaranya pembahasan RUU Pilkada di tingkat panitia Kerja (Panja). Baleg DPR juga akan mengadakan rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Baidowi menjelaskan, RUU Pilkada sudah sejak lama menjadi usul inisiatif DPR. Saat pengusulan itu, salah satu revisi yang ingin dilakukan adalah terkait memajukan jadwal Pilkada.

"Tapi kemudian itu tidak berlanjut karena ada gugatan yang ditolak oleh MK. Sehingga jadwalnya tetap 27 November," ujarnya dikutip, Rabu (21/8/2024).

Namun dia juga tidak menjawab secara jelas, rapat dengan pemerintah tersebut digelar untuk menghampat putusan MK. "Putusan MK tentu dijadikan perhatian dalam penyusunan RUU," tutup politikus muda PPP tersebut.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus mengaku ada rencana yang telah dibuat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk melakukan revisi UU Pilkada. Revisi ini, dia dengar akan membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tak berguna.

"Kami mendapatkan informasi bahwa hari ini Badan Legislasi DPR RI mengeluarkan undangan untuk membahas rencana revisi Undang-Undang Pilkada," kata Deddy dalam pernyataannya di akun tiktok pribadinya @deddyyevrisitorus, Selasa (20/8/2024).

Sekadar diketahui, putusan MK soal ambang batas pencalonan Pilkada, bersifat final sehingga tak dapat direvisi. Sifat final putusan MK bahkan merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketiga yang tercantum secara eksplisit pada Pasal 24C ayat (1).

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," bunyi ayat tersebut.

Topik Menarik