PKS Tetap Usung RK-Suswono di Jakarta meski Putusan MK Buka Peluang Pencalonan Anies

PKS Tetap Usung RK-Suswono di Jakarta meski Putusan MK Buka Peluang Pencalonan Anies

Nasional | okezone | Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:01
share

JAKARTA - PKS menegaskan tetap mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024, meskipun ada putusan baru Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pilkada memberi harapan baru untuk pencalonan Anies Baswedan. PKS tak mengubah sikap politiknya bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Jakarta.

"Udah selesai dah urusan dalam politik itu, udah selesai lewat. Enggak ada mundur kebelakang. Kita kan sudah mengambil keputusan politik, masa keputusan politik mundur," kata Sekjen PKS Aboe Bakar Al-Habsyi kepada wartawan di ICE BSD Kabupaten Tangerang, menyikapi putusan MK, Selasa (20/8/2024).

Menurutnya, putusan MK sudah final dan mengikat. PKS bakal memeprcayai proses dan keputusan yang sudah berjalan serta mengikuti proses peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ya kita bagaimana ya, MK ini kan final and binding. Kita percayakan dia sebagai MK sudah ada keputusan ya ikutin lah. Kita tinggal lihat peraturan KPU-nya," ujarnya.

Meski demikian, ia menduga peraturan tersebut nakal membawa perubahan dalam waktu dekat untuk pencalonan kepala daerah di bebeberapa tempat. Salah satunya, Sulawesi Tengah.

"Besok dan pastinya akan terjadi sebuah perubahan yang luas dalam pencalonan dalam waktu tinggal beberap hari contoh Sulawesi Tengah atau yang model model beberapa tempat bisa jadi berubah," jelasnya.

Sebelumnya PKS sudah mendeklarasikan mengusung pasangan Anies dan Sohibul Iman di Pilkada Jakarta 2024. Tapi, belakangan PKS membelot ke KIM dan meninggalkan Anies, dengan alasan tak menemukan teman koalisi sebagai syarat pencalonan. PKS kemudian beralih mengusung Ridwan Kamil.

Pada sidang, Selasa pagi, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora dengan memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah di pilkada.

Dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan bahwa pencalonan kepala daerah tidak lagi berlaku 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Artinya partai politik yang tak punya 20 persen kursi DPRD juga bisa mengusung calon kepala daerah dengan beberapa ketentuan.

Topik Menarik