MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Mahfud MD: Minimalisir Kotak Kosong dan Calon Boneka

MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Mahfud MD: Minimalisir Kotak Kosong dan Calon Boneka

Nasional | okezone | Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:15
share

JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Mahfud menilai, putusan itu meminimalisir potensi kotak kosong dan calon boneka.

"Saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini. Dan ini terjadi di lebih dari 36 Pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka," kata Mahfud di kantornya Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2023).

Dia mengatakan, perihal ambang batas atau threshold telah dirinya bicarakan bersama DPR saat rapat dengar pendapat pada 2018 silam. Saat itu dibahas agar threshold diubah agar sesuai prinsip keadilan.

"Kalau memang calon perseorangan itu boleh 6 persen misalnya, atau boleh 10 persen, maka partai politik dan gabungannya boleh dong 10 persen karena dia lebih real. Sedangkan 10 persen perseorangan ini terkadang enggak jelas juga dia sudah milih parpol, jadi dia menyerahkan KTP-nya ke orang, kan jadi rancu," jelasnya.

"Oleh sebab itu, menurut saya parpol itu disejajarkan dengan calon perseorangan persyaratannya. Dan ini yang dulu sudah pernah saya katakan karena itu tidak pernah menciptakan keadilan," imbuhnya.

Dia menilai bahwa dengan putusan MK ini membuat masyarakat di beberapa daerah dapat berbahagia. Selain itu, masih terdapat waktu sembilan hari untuk persiapan para calon kepala daerah menyiapkan diri untuk mendaftar di Pilkada 2024.

"Senang masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya dan supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok pukul 9.51 WIB. Sejak saat itu juga dilakukan," pungkasnya.

Topik Menarik