Jessica Wongso Wajib Lapor Selama Bebas Bersyarat dan Dibimbing Hingga Tahun 2032 

Jessica Wongso Wajib Lapor Selama Bebas Bersyarat dan Dibimbing Hingga Tahun 2032 

Nasional | okezone | Minggu, 18 Agustus 2024 - 08:56
share

JAKARTA - Jessica Wongso , terpidana kasus pembunuhan kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini. Nantinya, Jessica dikenakan wajib lapor selama pembebasan bersyarat (PB).

Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara, kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (19/8/2024).

Selain wajib lapor, Jessica nantinya juga akan terus mendapatkan bimbingan dari pihak terkait hingga tahun 2032 mendatang.Dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032, ujar Deddy.

Sebagai informasi, Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di sebuah kafe di Jakarta, pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan Puslabfor Polri menunjukkan, Mirna meninggal karena keracunan sianida.

Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.

Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Selanjutnya, Jessica mengajukan banding pada 7 Maret 2017 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Persidangan itu pun mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Dalam putusan itu, Hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.

Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA.

Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

Seperti dilansir dari laman resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.

Topik Menarik