Gadis Cantik 20 Tahun Tusuk Pacar usai Dipaksa Hubungan Intim

Gadis Cantik 20 Tahun Tusuk Pacar usai Dipaksa Hubungan Intim

Nasional | joglosemar.inews.id | Rabu, 14 Agustus 2024 - 06:40
share

PASURUAN, iNewsJoglosemar.id – Seorang gadis muda berinisial CRD (20) asal Sukorejo, Pasuruan, nekat melakukan tindakan kekerasan terhadap pacarnya, S (44), warga Sidoarjo. Peristiwa ini terjadi di sebuah vila kawasan wisata Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Tindakan brutal tersebut terjadi setelah korban memaksa pelaku untuk kembali melakukan hubungan intim, meskipun mereka baru saja melakukannya sebelumnya. Menurut pengakuan CRD kepada pihak kepolisian, awalnya ia menolak permintaan S dengan halus.

Namun, korban terus memaksa dan mengancam, membuat CRD merasa tertekan dan terpojok. Dalam kondisi terdesak, CRD kemudian mengambil pisau dan menusuk korban sebanyak empat kali di bagian leher dan kepala.

CRD mengungkapkan bahwa ia merasa tidak punya pilihan lain selain melakukan tindakan tersebut. "Saya dipaksa diajak main kedua kalinya. Dia ngancam saya terus,” kata CRD kepada penyidik.

 

Akibat penusukan tersebut, S mengalami luka serius di leher dan punggung, dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, CRD juga mengalami luka di tangan kirinya akibat pisau yang digunakannya dalam penusukan tersebut.

Setelah kejadian, CRD diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polsek Prigen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian untuk mengungkap lebih detail motif dan kronologi kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Prigen, Aiptu M Nidhom, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif penusukan tersebut diduga karena CRD merasa jengkel dan tertekan setelah dipaksa melayani korban kembali tanpa imbalan apa pun.

Tekanan dalam hubungan tersebut membuat CRD bertindak di luar kendali. Saat ini, CRD ditahan di Mapolsek Prigen dan dijerat dengan pasal penganiayaan yang dapat berujung pada ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

 

Topik Menarik