4 Fakta Mendes PDTT Abdul Halim Diperiksa Polda Jatim, Lengkapi Pelaporan Lukman Edy

4 Fakta Mendes PDTT Abdul Halim Diperiksa Polda Jatim, Lengkapi Pelaporan Lukman Edy

Nasional | okezone | Sabtu, 10 Agustus 2024 - 05:17
share

JAKARTA - Polda Jawa Timur memeriksa Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Ia diperiksa terkait pelaporan kasus pencemaran nama baik atau berita bohong.

Pemeriksaannya dilakukan pada Jumat 9 Agustus 2024. Berikut fakta-faktanya:

1. Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Lukman Edy 

Abdul Halim Iskandar yang juga Ketua DPW PKB Jawa Timur ini diperiksa Polda Jatim untuk melengkapi laporannya terkait ujaran kebencian yang diduga dilakukan Lukman Edy.

Lukman Edy diduga menyebarkan fitnah dan berita bohong.

2. Bawa Alat Bukti

Abdul Halim Iskandar datang ke Polda Jawa Timur dengan membawa semua alat bukti untuk melengkapi laporannya. “Kami membawa semua alat bukti untuk melengkapi laporan,” ujar Abdul Halim di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya.

3. Lukman Edy Belum Minta Maaf

Kakak kandung Cak Imin ini mengaku pelaporannya ini setelah banyaknya orang yang mendatangi DPW PKB Jatim mempertanyakan pengelolaan transparansi anggaran, usai pernyataan Lukman Edy. Hingga saat ini, Lukman Edy juga belum meminta maaf.

“Sampai saat ini DPW PKB Jatim mengaku belum menerima permintaan maaf dari Lukman Edy,” ucapnya.

4. Dana Banpol Sesuai Peruntukan

Abul Halim mengatakan, semua penggunaan dana bantuan politik (banpol) yang diberikan oleh pemerintah telah digunakan sesuai peruntukannya dan telah dibuatkan pula pelaporan pertanggungjawabannya. 

“Semua sudah kita laporan pertanggungjawabannya,” katanya.

Topik Menarik