KPK Panggil Komisaris PT ASDP untuk Diperiksa di Kasus Korupsi Akuisisi Perusahaan

KPK Panggil Komisaris PT ASDP untuk Diperiksa di Kasus Korupsi Akuisisi Perusahaan

Nasional | okezone | Jum'at, 9 Agustus 2024 - 13:34
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Susi Meyrista Tarigan (SMT), untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022.

"Hari ini Jumat, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2024). 

Tessa menjelaskan, pemeriksaan yang bersangkutan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Juru bicara berlatar belakang penyidik itu belum menyebutkan materi apa yang akan didalami dari keterangan SMT itu. 

Sebelumnya KPK telah memeriksa Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Budi Prakoso pada Kamis 8 Agustus 2024. 

Budi didalami penyidik soal harga kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

 

KPK menemukan potensi kerugian negara senilai Rp1,27 triliun akibat praktik korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022.

Menurut KPK, nilai kontrak dalam proyek kerja sama tersebut mencapai Rp1,3 triliun. 

Untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan sejak 12 Juli 2024, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, untuk memudahkan penyidikan.

"Atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A. Sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” ujar Tessa.
 

Topik Menarik