5 Fakta Kontes Transgender di Hotel Orchadz Jakpus, Tuai Kecaman

5 Fakta Kontes Transgender di Hotel Orchadz Jakpus, Tuai Kecaman

Nasional | okezone | Kamis, 8 Agustus 2024 - 07:07
share

JAKARTA - Kontes transgender di Hotel Orchardz, Jakarta Pusat menuai kegaduhan. Pasalnya, kegiatan tersebut digelar tanpa adanya izin lantaran pihak hotel hanya mengetahui digelar acara gala dinner.

Berikut fakta-faktanya:

1. Hotel Orchardz Dikenakan Sanksi Teguran

Kepala Seksi Pengawasan Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakarta Pusat Budi Suryawan, menyebut tempat diselenggarakannya kontes transgender di Hotel Orchardz, Jakarta Pusat pada Minggu 4 Agustus 2024 tak akan dikenakan sanksi penutup. Pihaknya lebih dulu akan melayangkan surat teguran kepada manajamen hotel.

"Sesuai dengan Pergub 18 Tahun 2018 itu tidak ada penutupan karena itu hanya kesalahan (administrasi), jadi kita cuma teguran tertulis saja nanti, tapi yang mengeluarkan teguran tertulis juga dari dinas, kami dari Sudin cuma merekomendasikan ke dinas," ujar Budi di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu 7 Agustus 2024.

2. Sanksi Penutupan Harus Penuhi 3 Unsur

Budi menjelaskan, sanksi penutup bisa saja dilakukan kalau terdapat tiga unsur, yakin penyalahgunaan tempat menjadi lokasi prostitusi, narkoba dan perjudian.

"Kecuali kalau misalnya ada kasus prostitusi, judi dan narkoba, itu bisa kita tutup langsung, tapi kalau misalnya ini kan cuma itu aja, jadi hanya teguran tertulis saja," sambungnya.

Namun tetap saja penutupan bisa dilakukan, dengan catatan setelah surat teguran ke-tiga. Dia menjelaskan, soal penutup atau pencabutan izin juga akan dieksekusi oleh pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Makanya kita ada teguran 1 dan 2. Apabila nanti ada kesalahan lagi kedua kali akan kita tegur kedua kali dan ketiga kali, baru nanti pencabutan izin," imbuhnya.

3. Polisi Periksa 5 Saksi

Polisi telah memeriksa 5 orang saksi. Kelima orang itu di antaranya pihak hotel dan penyelenggara.

"Kami melakukan wawancara terhadap lima orang yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Diantaranya dua orang dari hotel, 3 dari Event Organizer dan ketua panitia acara," ujar Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu 7 Agustus 2024.

4. Tak Ada Unsur Kriminalitas

Kapolsek Sawah Besar menjelaskan dalam kegiatan itu, tidak ditemukan unsur kriminalitas. Namun, dia menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin atas acara tersebut.

"Gak ada (kriminal), gak ditemukan," tuturnya.

5. Tuai Kecaman

Bukan hanya masyarakat yang mengecam kegiatan tersebut. Namun, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengutuk keras kontes kecantikan transgender yang mengatasnamakan Aceh.

Para ulama mendesak aparat berwajib memproses hukum panitia dan peserta miss transgender. Hal tersebut diungkapkan Ketua MPU Aceh Tengku Faisal Ali, Rabu 7 Agustus 2024.

Kontes tersebut dinilai telah mencoreng nama Aceh, mulai dari panitia hingga peserta yang memakai selempang Aceh. Sehingga pihaknya meminta agar diproses hukum.

Terkait keberadaan LGBT, MPU Aceh sejak tahun 2016 telah mengeluarkan fatwa hukum, di mana keberadaan LGBT di Aceh tidak bisa ditolerir berdasarkan nilai-nilai yang berlaku di Aceh.

"Ini harus jadi pembelajaran bahwa mengatasnamakan, mewakili nama kedaerahan itu tidak bisa dilakukan tanpa penunjukan dari pihak yang berwenang," ujarnya.

Sebelumnya viral memperlihatkan para transgender melakukan catwalk. Diakhiri video transgender asal Aceh dinobatkan sebagai pemenang kontes tersebut.

Topik Menarik