7 Gugatan Hasil Pileg Masuk ke MK, dari PSI hingga Demokrat

7 Gugatan Hasil Pileg Masuk ke MK, dari PSI hingga Demokrat

Nasional | okezone | Jum'at, 2 Agustus 2024 - 15:38
share

JAKARTA - Sebanyak 7 Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu legislatif (Pileg) 2024 kembali masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut terlihat melalui website mkri.id.

Bedasarkan keterangan website tersebut, ke-tujuh gugatan masuk pada Rabu (31/7/2024). Pengajuan permohonan ke MK memang dapat dilakukan pemohon secara online atau datang langsung kepaniteraan MK.

Nampak dari website itu, permohonan diajukan oleh Partai Golkar untuk dapil III, untuk pileg di DPRD provinsi Riau dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu dalam satu berkas yang sama. Lalu dari PSI di DPRD provinsi Papua dapil III.

Selanjutnya, kembali dari partai Golkar, untuk DPRD Kota Bogor dapil III dan DPRD Kabupaten Kabupaten Lahat dapil IV.

Lalu dari PAN, mengajukan PHPU, DPRD kabupaten Bengkulu Tengah dapil III. Sedangkan partai Nasdem DPRD provinsi DKI Jakarta.

Terakhir, partai Demokrat, untuk dapil II DPR RI Provinsi Banten.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan secepatnya atas perkara yang baru masuk itu. Agar persidangan bisa berjalan sesegera mungkin supaya tidak menggangu tahapan Pilkada.

"Disikapi sebagaimana layaknya perkara PHPU yang masuk ke MK, hanya besar kemungkinan persidangan dipercepat supaya tidak sampai menghambat pelantikan. Hal tersebut akan diputus RPH segera," kata Enny kepada wartawan , Rabu (31/7/2024).

Topik Menarik