Maju Pilgub Jateng, Polri: Komjen Ahmad Luthfi Harus Mundur dari Kesatuan!

Maju Pilgub Jateng, Polri: Komjen Ahmad Luthfi Harus Mundur dari Kesatuan!

Nasional | okezone | Senin, 29 Juli 2024 - 18:05
share

JAKARTA -Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara soal isu Komjen Ahmad Luthfi yang bakal maju ke Pilkada Jawa Tengah 2024 mendatang.

Saat Ahmad Luthfi benar-benar maju, dia pun harus mengundurkan dirinya dari kesatuan Polri. Jenderal bintang tiga tersebut saat ini dimutasi untuk penugasan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Itu (maju Pilgub Jateng) kalau sudah nanti mendapat rekomendasi dari partai politik harus mengundurkan diri," ujar Irjen kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

Ahmad Luthfi kata Dedi harus mengundurkan diri dari keanggotaan Korps Bhayangkara saat dia benar-benar maju sebagai calon Gubernur Jawa Tengah.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kemudian, Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

 

"Ya ketika menerima, ketika menerima dan mau mendaftar harus mengundurkan diri," ujar mantan Kadiv Humas Polri tersebut.

Aturan tersebut, kata dia, tak hanya berlaku bagi Luthfi saja, tapi semua anggota kepolisian yang hendak terjun ke Pilkada serentak. Pengunduran diri itu bisa dilakukan sebelum batas waktu penetapan paslon hingga pendaftaran sesuai aturan yang berlaku.

"Ya, menunggu kan untuk batas penetapan pasangan calon kan sampai 27 Agustus," tutup mantan Kapolda Kalteng tersebut.

Topik Menarik