Diwarnai <i>Dissenting Opinion</i>, 1 Hakim Agung Tak Setuju Syarat Usia Cagub Diubah

Diwarnai Dissenting Opinion, 1 Hakim Agung Tak Setuju Syarat Usia Cagub Diubah

Nasional | okezone | Senin, 3 Juni 2024 - 20:33
share

JAKARTA - Putusan dengan perkara nomor 23/P/HUM/2024 terkait uji materi Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh hakim agung Cerah Bangun.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA Senin (3/6/2024), terdapat perbedaan oleh hakim agung Cerah Bangun dengan objek uji materiel dalam perkara ini adalah Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hakim anggota I, Cerah Bangun menilai bahwa MA berwenang menguji apakah objek hak uji materiel bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.

Dalam putusan itu menyebutkan, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tersebut tidak mengatur secara rinci dan/atau detail mengenai batas penghitungan usia untuk calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, sehingga untuk menjalankan UU 10/2016 tersebut, berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, KPU mengatur dengan PKPU 9/2020, khususnya Pasal 4 ayat (1) huruf d yang menyatakan: "berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon."

Menurut Cerah Bangun, frasa "terhitung sejak penetapan Pasangan Calon" merupakan unsur-unsur ketentuan dalam Peraturan KPU a quo yang membedakan secara substantif antara objek hak uji materiel dan UU 10/2016 sehingga substansi objek hak uji materiel yang diuji adalah apakah frasa "terhitung sejak penetapan Pasangan Calon" bertentangan dengan UU 10/2016.

Topik Menarik