Tolak Revisi UU Penyiaran, Ikatan Wartawan Hukum Ungkap Sejumlah Pasal Bermasalah

Tolak Revisi UU Penyiaran, Ikatan Wartawan Hukum Ungkap Sejumlah Pasal Bermasalah

Nasional | okezone | Minggu, 2 Juni 2024 - 05:16
share

JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menolak draf Revisi Undang-Undang Penyiaran karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Irfan Kamil menyatakan bahwa sedikitnya ada empat pasal bermasalah dalam draf RUU Penyiaran.

Keempat pasal tersebut adalah, Pasal 50B ayat (2) huruf C mengenai larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, Pasal 50B ayat (2) huruf K tentang larangan penayangan isi dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

Selanjutnya, Pasal 8A ayat (1) huruf Q yang menjadikan KPI menjadi superpower karena berwenang menyelesaikan sengketa pers dan mengambil alih tugas Dewan Pers, dan Pasal 51E yang mengatur sengketa akibat dikeluarkannya keputusan KPI diselesaikan melalui pengadilan.

"Ikatan Wartawan Hukum menolak Draf RUU Penyiaran dengan banyaknya substansi yang bermasalah tersebut," kata Kamil saat konferensi pers pernyataan sikap Iwakum terkait draf RUU Penyiaran di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

"Ikatan Wartawan Hukum berpandangan, draf RUU Penyiaran berpotensi menjadi ancaman kebebasan pers," sambungnya.

Terkait penyelesaian sengketa produk jurnalistik, Kamil menyatakan sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di mana, Dewan Pers menjadi pihak penyelesai sengketa tersebut.

Lebih lanjut, Kamil menilai draf RUU Penyiaran diduga sebagai upaya pelemahan terhadap pengontrol kekuasaan.

"Hal ini terlihat dari kondisi demokrasi yang menurun, legislatif yang semakin lemah dan yudikatif yang juga telah dipreteli," ujarnya.

Perlu diketahui, sejumlah asosiasi pers pun menolak draf RUU Penyiaran. Hal itu meraka tunjukkan melalui aksi unjuk rasa di depan kantor DPR RI beberapa waktu lalu.

Topik Menarik