Pengunjung Ramai Dukung Bharada E, Pagar Pembatas Ruang Sidang PN Jaksel Roboh

Pengunjung Ramai Dukung Bharada E, Pagar Pembatas Ruang Sidang PN Jaksel Roboh

Nasional | BuddyKu | Rabu, 15 Februari 2023 - 09:01
share

JAKARTA, iNews.id - Sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E ramai dihadiri para penggemar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Mereka antusias menunggu vonis yang diberikan hakim.

Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso kemudian memvonis Bharada E penjara 1,5 tahun. Vonis itu lebih ringan 10,5 tahun dari tuntutan jaksa.

Setelah Hakim membacakan vonis, ruang sidang dipenuhi teriakan pengunjung.

Diduga akibat ramainya pengunjung, pagar pembatas Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan roboh tersenggol massa pendukung.

Sejumlah petugas tampak membenahi ambruknya pagar pembatas tersebut, seperti dilihat Rabu sore.

Terlihat paga di tengah tersebut jatuh, lalu sisi kiri dan kanannya tampak nyaris lepas dari posisinya.

Pejabat Human PN Jaksel Djuyamto membenarkan, telah terjadi kerusakan kecil yang terjadi di dalam ruang sidang Oemar Seno Adji. Salah satunya, rusaknya pagar pembatas, kursi, dan pintu masuk.

Bahwa terjadi beberapa kerusakan kecil yaitu pagar pembatas di ruang sidang, beberapa kursi dan pintu masuk ruang sidang sebelah kanan, tutur Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Kendati demikian, Djuyamto mengatakan, pihaknya telah memaklumi insiden kecil tersebut. Apalagi, kapasitas ruang sidang di PN Jaksel sangat terbatas.

Bahwa pihak PN Jaksel memaklumi insiden kecil tersebut karena memang kapasitas ruang sidang dan lingkungan PN Jaksel yang tidak memadai dibandingkan dengan antusiasme kehadiran pengunjung sidang serta awak media yang luar biasa, tutur Djuyamto.


Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, ujar Hakim Wahyu.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Menarik