Setelah Diresmikan, Kolam Masjid Al Jabbar Malah Dijadikan Kolam Renang oleh Warga
BANDUNG,iNewsSalatiga.id - Usai Pemerintah meresmikan Masjid Al-Jabbar yang bertempat di Bandung, Jawa Barat terdengar kabar yang kurang mengenakan. Fasilitas yang telah disediakan di sekitar masjid malah disalahgunakan oleh pengunjung.
Pengunjung dengan seenaknya menggunakan kolam yang berada di area luar masjid sebagai tempat berenang. Akibatnya air di kolam tersebut berubah jadi kecoklatan disertai dengan sampah yang berserak-serakan dimana-mana.
Ini masjid atau waterboom sih? tulis akun tersebut pada Senin (2/1/2023).
Melihat video sampah yang berserakan di kolam Masjid Al Jabbar, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akhirnya membuka suaranya.Ridwan Kamil mengatakan, kondisi itu terjadi karena masyarakat menemukan hal baru.
Lebih baik ramai sekali daripada tidak ramai. Ini masalah karena ramai sekali, makanya tadi dirapatkan, ujar Kang Emil.
Pihaknya akan segera membuat sejumlah aturan khusus dalam pengelolaan masjid. Salah satu aturannya adalah, pengunjung dilarang berenang di kolam dan danau buatan yang mengelilingi Masjid Al Jabbar.
Februari lah (aturan disempurnakan). Selama Januari kami mengamati semua dinamika. Disempurnakan, direspons yang kecil, yang besar. Pada Februari seiring pembukaan museum, pengelolaan Al Jabbar, sudah lebih sempurna, kata Gubernur Jabar, Senin (2/1/2023).
Kang Emil mengatakan, semua dinamika yang terjadi seusai peresmian Masjid Raya Al Jabbar bakal menjadi catatan dan bahan evaluasi. Selain itu, dia memastikan, kepengurusan DKM akan segera terbentuk agar pengelolaan Masjid Raya Al-Jabbar menjadi lebih baik.
DKM Al Jabbar memahami dan mengantisipasi hal buruk agar tidak terulang lagi mulai dari urusan sampah dan lainnya, ucap Kang Emil.
Untuk diketahui, Masjid Raya Al Jabbar diresmikan pada Jumat (30/12/2022) oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum.
DKM Masjid Raya Al-Jabbar yang diketuai oleh Gubernur Jabar secara ex officio akan segera dilantik dan bidang-bidangnya diisi oleh ASN, perwakilan ormas keagamaan, serta MUI dari 27 kabupaten/kota untuk memenuhi prinsip keadilan dan proporsional.