Mengenal Hukum Waris dan Cara Pembagian yang Sah Menurut Hukum Islam

Mengenal Hukum Waris dan Cara Pembagian yang Sah Menurut Hukum Islam

Nasional | BuddyKu | Jum'at, 14 Oktober 2022 - 15:11
share

BONDOWOSO , iNewsBondowoso . id - Banyak sekali masyarakat Indonesia yang masih belum mengetahui dengan jelas perihal hukum waris yang sah dan legal di mata hukum.

Berbicara mengenai masalah warisan memang menjadi sebuah hal sensitif yang bisa memicu banyak pihak menimbulkan persepsi berbeda. Maka dari itu, melalui artikel ini, kami akan membantu memberikan penjelasan mengenai hukum yang sah.

Hukum mengenai waris sendiri merupakan sebuah hukum yang mengatur mengenai pembagian harta warisan seseorang setelah mereka tiada dan cara membagikannya kepada sanak saudara setelah tiada.

Hukum waris yang sah sendiri dibagi menjadi tiga pandangan, warisan bisa dibagi melalui hukum perdata, hukum islam, dan juga hukum adat sesuai dengan pandangan diri Anda.

Pembagian Warisan yang Sah dan Legal Menurut Hukum Waris yang Bisa Dilakukan Melalui Pandangan Pembagian Hukum Islam

Pembagian Hukum Waris Menurut Kacamata Hukum Islam

Dalam agama Islam sendiri terdapat peraturan yang mengatur tentang hukum waris. Biasanya, pembagian harta warisan dalam hukum islam berupa pembagian atas dasar hukum syariah yang berlaku.

Pada prinsip utamanya menurut Islam yang diatur dalam Al-Quran surat An-Nisa menyebutkan bahwa anak laki-laki mendapat haknya sebanyak dua kali lipat dari perempuan.

Ada enam tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

Pembagian ini dilakukan setelah menunaikan beberapa ketentuan yang harus diselesaikan setelah seseorang yang memberikan warisan telah tiada dan ditunaikan segala macam hajatnya.

Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

Bagian Setengah (1/2)

Pembagian yang berhak mendapatkan setengah (1/2) adalah satu kelompok laki-laki dan empat perempuan, yang di dalamnya dalam hukum waris terdapat suami, anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan sebapak.

Bagian Seperempat (1/4)

Untuk bagian seperempat ini hanya boleh didapatkan oleh dua orang saja, yaitu sepasang suami dan istri.

Bagian Seperdelapan (1/8)

Untuk yang mendapatkan bagian seperdelapan menurut hukum waris ini adalah istri. Baik istri yang mendapatkan peninggalan dari suaminya dan yang masih memiliki anak atau cucu dan anak dari istri lain yang mengandung.

Bagian Dua Per Tiga (2/3)

Aturan pembagian warisan yang termasuk ke dalam bagian yang satu ini antara lain anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.

Bagian Sepertiga (1/3)

Menurut hukum waris Islam yang satu ini, hanya dua orang yang berhak mendapatkannya yaitu ibu dan dua orang saudara baik laki-laki maupun perempuan dari satu ibu.

Bagian Seperenam (1/6)

Sementara untuk yang terakhir dalam hukum pembagian warisan menurut pandangan Islam untuk bagian seperenam yakni bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara laki-laki dan perempuan satu ibu.

Pembagian Hukum Waris Bisa Disesuaikan dengan Ketentuan yang Anda Anut Agar Mendapatkan Hasil yang Sesuai dan Menghindari Perdebatan

Pembagian hukum waris yang berlaku dan sesuai di Indonesia merupakan salah satu hal yang wajib diketahui oleh orang banyak sebelum mereka membagikan harta warisan kepada anak cucu turunannya.

Kita harus mengetahui hal ini agar semata-mata melek hukum dan mengetahui bagaimana cara membagi harta warisan yang tepat dan sesuai dengan mata hukum yang berlaku.

Topik Menarik