Berkibar Jelang Hari Kesaktian Pancasila, Apa Makna Bendera Setengah Tiang?

Berkibar Jelang Hari Kesaktian Pancasila, Apa Makna Bendera Setengah Tiang?

Nasional | gatra.com | Jum'at, 30 September 2022 - 15:12
share

Jakarta, Gatra.com Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam surat edarannya mengimbau adanya pengibaran bendera setengah tiang pada hari ini, Jumat (30/9), jelang peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada Sabtu (1/10) besok. Sementara itu, pengibaran bendera pada satu tiang penuh diimbau untuk dilakukan pada peringatan Sabtu (1/10).

Rupanya, pengibaran bendera setengah tiang memiliki makna dan aturan tersendiri di Indonesia. Hal itu tertera dalam Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 12 dari Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 menyebut bahwa selain sebagai tanda perdamaian, bendera negara juga dapat digunakan sebagai tanda berkabung dan penutup peti maupun usungan jenazah.

Bendera negara tanda berkabung, seperti dinyatakan dalam Undang-undang tersebut, dikibarkan setengah tiang.

Bendera negara sebagai tanda berkabung dapat digunakan apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

Baca juga : D.N Aidit, Tokoh PKI Ditembak Mati Terjungkal ke Sumur

Dalam peraturannya, apabila Presiden atau Wakil Presiden yang dinyatakan wafat, maka pengibaran bendera merah-putih setengah tiang harus dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta seluruh kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Sementara itu, apabila yang meninggal dunia adalah pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri, maka pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut, secara terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.

Baca juga : Hari Kesaktian Pancasila: Kemendikbud Imbau Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September

Sedangkan, apabila yang meninggal dunia adalah anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinandewan perwakilan rakyat daerah, maka pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama satu hari. Pengibaran pun dilakukan terbatas pada gedung maupun kantor pejabat yang bersangkutan.

Di samping itu, pengibaran bendera setengah tiang juga dapat dilakukan apabila figur-figur tersebut dinyatakan meninggal dunia di luar negeri. Hanya saja, pengibaran baru akan dilaksanakan terhitung sejak tanggal kedatangan jenazah tokoh tersebut di Indonesia.

Untuk diketahui, dalam proses penaikannya, bendera negara yang dikibarkan setengah tiang harus lebih dulu dinaikkan ke ujung tiang. Bendera negara tersebut harus berhenti dikatrol selama beberapa saat, sebelum akhirnya diturunkan tepat setengah tiang.

Topik Menarik