Anies Perluas Ruang Terbuka Hijau di Jakarta Jadi 30,92 Persen: Bisa Vertikal

Anies Perluas Ruang Terbuka Hijau di Jakarta Jadi 30,92 Persen: Bisa Vertikal

Nasional | BuddyKu | Rabu, 21 September 2022 - 16:59
share

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperluas kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi 30,92 persen dari luas wilayah Ibu Kota yang mencapai 664,01 kilometer persegi pada 2022. Jumlah itu meningkat dua kali lipat lebih dari tahun 2014 yakni 12,12 persen.

Potensi dan rencana perluasan RTH tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta yang saat ini memasuki tahap sosialisasi.

Penghitungan ruang hijau pada 2014 hanya diperhitungkan berdasarkan luas hamparan, kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Dia menegaskan mulai 2022 konsep RTH tak terbatas pada ruang horizontal melainkan juga vertikal. Misalnya, taman atap dan permukaan tanah yang berpori.

Itu semua bisa diperhitungkan sebagai ruang terbuka hijau, jadi bukan saja horizontal, yang vertikal pun bisa. Jadi kami upgrade atas konsep selama ini, kata Anies.

Anies meminta swasta juga terlibat mendukung rencana Pemprov DKI itu termasuk opsi adanya insentif untuk menarik minat swasta. Dia pun meminta jajarannya untuk membuat regulasi agar ada skema insentif bagi sektor swasta.

Dulu kami melakukan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan untuk mereka menjadikan lahannya menjadi lahan terbuka, bisa dimanfaatkan untuk publik, kata Anies.

Kebijakan terkait pengembangan RTH itu merupakan salah satu bagian dari lima arah pengembangan kota dalam RDTR 2022. Lima arah tersebut yakni lingkungan hidup yang seimbang dan lestari; kota berorientasi transit dan digital; dan perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya.

Kemudian destinasi pariwisata dan budaya global serta magnet investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek Punjur). Pada pasal 12 huruf h dalam Perpres itu menetapkan luas RTH minimal 30 persen dari luas keseluruhan kawasan perkotaan Jabodetabek Punjur.

Topik Menarik