Infografis 13 Jenis Cyber Crime Paling Populer
JAKARTA, iNews.id Ada 13 jenis cyber crime paling populer di era digital. Cyber crime atau kejahatan dunia maya ini, dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet untuk menyerang sistem informasi.
Sebagaimana diketahui, di Indonesia cyber crime diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Adapun 13 jenis cyber crime paling populer di era digital yang dihimpun MNC Portal Indonesia dari berbagai sumber, yakni kejahatan phising ; kejahatan carding ; serangan ransomware ; SIM swap ; kejahatan skimming ; penipuan online ; peretasan situs, e-mail, dan media sosial; menjiplak situs orang lain; One Time Password (OTP) Fraud ; pemalsuan data atau data forgery ; kejahatan konten ilegal; c yber terorism ; dan cyber espionage .