Jika Istri Meninggal Suami Menikah Lagi, Siapa Pasangan di Akhirat?
JAKARTA - Dalam kehidupan pernikahan, pertanyaan mengenai status pasangan di akhirat sering muncul, terutama ketika salah satu pasangan meninggal dan yang lainnya menikah lagi. Islam memberikan panduan tentang hal ini, meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Salah satu pendapat menyatakan, seorang wanita akan bersama dengan suami terakhirnya di dunia saat di surga nanti. Pandangan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ath-Thabarani, di mana Rasulullah SAW bersabda:
"Wanita manapun yang ditinggal mati suaminya, kemudian ia menikah lagi, maka ia menjadi istri bagi suaminya yang terakhir."(HR: Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir.)
Contoh penerapan pandangan ini terlihat pada Riwayat Ibnu ‘Asakir dari tindakan Ummu Darda' yang menolak lamaran Mu'awiyah setelah kematian suaminya, Abu Darda'. Ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda:
"Seorang wanita bagi suaminya yang terakhir."
Namun, sebagian ulama menyatakan bahwa hadits ini dhaif (lemah), sehingga tidak bisa dijadikan hujjah yang kuat dalam menetapkan hukum secara pasti.
Namun, ada juga pendapat lain yang menyatakan bahwa seorang wanita dapat memilih dengan suami mana ia akan bersama di surga. Pendapat ini didasarkan pada keumuman ayat Alquran yang menyebutkan bahwa di surga terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap dipandang mata:
"Dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap dipandang mata dan kamu kekal di dalamnya." (QS. Az-Zukhruf: 71)
Selain itu, hadits yang diriwayatkan oleh Ath-Thabarani juga mendukung pandangan ini:
"Wanita manapun yang ditinggal mati suaminya, kemudian ia menikah lagi, maka ia menjadi istri bagi suaminya yang terakhir."
Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa masalah ini kompleks dan tidak memiliki jawaban tunggal. Beberapa ulama berpendapat bahwa wanita akan bersama suami terakhirnya di dunia, sementara yang lain berpendapat bahwa wanita dapat memilih dengan suami mana ia akan bersama di surga.
Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk mendalami ilmu agama dan berkonsultasi dengan ulama terpercaya guna memahami pandangan yang paling sesuai dengan keyakinan dan pemahaman mereka.
Dalam konteks pertanyaan awal, jika seorang istri meninggal dan suami menikah lagi, maka suami tersebut akan bersama istri terakhirnya di dunia di surga, sesuai dengan pendapat yang menyatakan bahwa seseorang akan bersama pasangan terakhirnya di dunia.
Namun, karena terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, penting untuk menghormati berbagai pandangan yang ada dan terus mencari pengetahuan untuk memahami masalah ini dengan lebih baik. Wallahualam