Hukum Ziarah Kubur Sebelum Puasa Ramadhan, Ini Penjelasannya
HUKUM ziarah kubur sebelum puasa Ramadhan jadi informasi yang perlu diketahui dan dipahami oleh umat Muslim.
Tradisi Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan
Ziarah kubur telah menjadi salah satu tradisi umat Muslim di berbagai daerah Indonesia menjelang bulan Ramadhan. Tradisi ini seolah menjadi suatu hal yang wajib dilakukan dan terasa kurang lengkap jika dilewatkan.
Adapun ziarah kubur sebelum bulan suci Ramadhan biasanya dilakukan untuk mendoakan keluarga yang telah meninggal dan selalu mengingat akan adanya kematian.
Hukum Ziarah Kubur Berdasarkan Hadis
Menurut berbagai sumber, Rasulullah sempat melarang umatnya untuk melakukan tradisi ziarah kubur pada awal Islam. Sebab pada saat itu kondisi keimanan umat Muslim masih lemah dan masih dipengaruhi oleh hal-hal musyrik peninggalan kebiasaan masyarakat Arab dahulu.
Namun, seiring berjalannya waktu, Rasulullah mencabut larangan tersebut dan memperbolehkan umatnya untuk melakukan ziarah kubur.
Sebagaimana dalam sebuah hadits riwayat Tirmidzi No 973, Rasulullah bersabda,
Hukum Puasa Tanpa Sahur, Sah atau Tidak?
حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :"قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة"رواة الترمذي (3/370)
Artinya: Hadis dari Buraidah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad SAW telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka, sekarang berziarahlah, karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.
Jika menilik hadis di atas, hukum dasar ziarah kubur adalah mubah atau diperbolehkan. Namun dengan tujuan utama mengingat kematian dan kehidupan akhirat.
Bahkan, sebagian para ulama menyebut jika ziarah kubur memiliki banyak keutamaan, terlebih jika dilakukan dengan niat dan cara yang benar, serta sesuai dengan syariat.
Demikian ulasan mengenai hukum ziarah kubur sebelum puasa Ramadhan.