Apakah Hutang Puasa Tahun Lalu Harus Dibayar Dua Kali Lipat?

Apakah Hutang Puasa Tahun Lalu Harus Dibayar Dua Kali Lipat?

Muslim | okezone | Senin, 17 Februari 2025 - 10:41
share

JAKARTA - Menunda pembayaran utang puasa Ramadhan hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang sah merupakan tindakan yang tidak dianjurkan dalam Islam. Namun, anggapan bahwa utang puasa dari tahun sebelumnya harus diganti dengan dua kali lipat jumlah hari puasa adalah keliru dan tidak memiliki dasar dalam syariat.

1. Kewajiban Mengqadha Puasa

Setiap muslim yang meninggalkan puasa Ramadan karena alasan tertentu diwajibkan untuk mengqadha (mengganti) puasa tersebut sejumlah hari yang ditinggalkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT :

يَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: ”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S Al-Baqarah : 184)

2. Konsekuensi Menunda Qadha Puasa

Jika seseorang menunda qadha puasa hingga memasuki Ramadhan berikutnya tanpa uzur (alasan) yang dibenarkan, terdapat beberapa konsekuensi yang harus diperhatikan:

1.    Tetap Wajib Mengqadha Puasa: Jumlah hari puasa yang ditinggalkan tetap harus diganti sesuai dengan jumlah hari yang tidak berpuasa, tanpa penambahan.

 

2.    Kewajiban Membayar Fidyah: Selain mengqadha, individu tersebut juga diwajibkan membayar fidyah sebagai kompensasi atas penundaan. Fidyah ini berupa pemberian makanan kepada orang miskin sebanyak satu mud (sekitar 675 gram) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Jika penundaan berlangsung lebih dari satu tahun, jumlah fidyah dapat berlipat sesuai dengan jumlah tahun yang dilewati. 

Utang puasa dari tahun sebelumnya tidak harus diganti dengan dua kali lipat jumlah hari puasa. Kewajiban yang benar adalah mengqadha sejumlah hari yang ditinggalkan dan, menurut mayoritas ulama, membayar fidyah sebagai kompensasi atas penundaan tanpa uzur. Oleh karena itu, disarankan untuk segera mengqadha puasa yang tertinggal sebelum memasuki Ramadhan berikutnya guna menghindari konsekuensi tambahan. Wallahualam