Penjelasan Surah Al Baqarah Ayat 173 tentang Makanan Haram
SURAT Al Baqarah Ayat 173 termasuk salah satu yang menjelaskan tentang makanan haram. Perlu diketahui, Al Baqarah merupakan surat kedua dalam kitab suci Alquran yang memuat seribu perintah.
Surat Al Baqarah memiliki ayat terpanjang di Alquran yakni 286. Dalam Surat Al Baqarah terdapat beberapa ayat yang membahas tentang makanan halal dan haram.
Lantas, bagaimana dengan isi kandungan pada ayat 173 Surat Al Baqarah? Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini.
Arab-Latin:
Innam arrama \'alaikumul-maitata wad-dama wa lamal-khinzri wa m uhilla bih ligairillh, fa maniurra gaira bgiw wa l \'din fa l ima \'alah, innallha gafrur ram
Artinya:
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Pada ayat ini membahas tentang perintah Allah yang hanya mengharamkan atasmu beberapa hal. Pertama, bangkai, yaitu binatang yang mati tidak dengan disembelih secara sah menurut ketentuan agama; kedua, darah yang aslinya mengalir, bukan limpa dan hati yang aslinya memang beku; ketiga, daging babi dan bagian tubuh babi lainnya seperti tulang, lemak, dan lainnya serta produk turunannya; dan, keempat, daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, yaitu hewan persembahan untuk patung dan roh halus yang dianggap oleh orang musyrik dapat memberikan perlindungan dan keselamatan, keterangan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang dikutip dari https://quran.kemenag.go.id/.