Aplikasi Smart Satkamling Polres Jepara Dirilis, Jadi Alarm Kejahatan Hingga Ingatkan Kerja Bakti
JEPARA, iNewsMuria.id- Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan meluncurkan "Smart Satkamling’ yang diterapkan di desa se-Kabupaten Jepara, Jumat (3/1/2025).
Aplikasi berbasis android yang merupakan upaya digitalisasi poskamling ini multimanfaat. Mulai jadi alarm SOS terjadinya tindak kejahatan hingga mengingatkan warga soal jadwal kerja bakti lingkungan.
Hadir dalam peluncuran Smart Siskamling ini Pejabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, Ketua DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna, pejabat utama Polres Jepara, kepala desa atau perangkat desa se-Kabupaten Jepara yang ditunjuk sebagai operator Smart Satkamling serta berbagai elemen lainnya.
AKBP Wahyu Nugroho mengatakan, satkamling adalah garda terdepan di setiap lingkungan RT/RW pada kelurahan/desa. Oleh karena itu, kehadirannya diharapkan mampu menjadi early warning terhadap potensi kejahatan dan dapat melakukan tindakan pencegahan secara cepat sebagai bagian dari pemolisian yang prediktif atau community policing.
Gus Miftah Hina Penjual Es Teh, Ketua MUI Cholil Nafis: Astaghfirullah, Jangan Ditiru Ya Deekk!
Menurut Kapolres, pihaknya berupaya mengawinkan kemajuan teknologi dengan kegiatan satkamling. Hal ini penting agar ada adaptasi penerapan siskamling untuk menghadapi era industri 4.0.
"Penggunaan aplikasi sederhana bernama ‘Smart Satkamling’ diharapkan mampu dimanfaatkan warga untuk memberitahukan kepada seluruh warga lainnya dengan cukup menekan tombol panic button (S.O.S) yang ada dalam HP warga, selanjutnya akan ternotifikasi dalam bentuk suara alarm pada HP warga lainnya," kata AKBP Wahyu Nugroho saat peluncuran Smart Satkamling di Aula Baru Bhayangkari Jepara.
Aplikasi ini dapat digunakan saat ada warga yang mendapati keluarga sakit mendadak, warga meninggal dunia, perampokan, penculikan atau pencurian.
Tak hanya itu, aplikasi itu juga dapat terhubung dengan kamera pantau CCTV yang telah dipasang di pos satkamling sekitar dan dapat diakses oleh seluruh warga melalui ponselnya. Sehingga ini akan menjadi fasilitas dan sarana publik warga untuk bisa melakukan pengawasan melekat, saling mengawasi satu dengan yang lainnya.
"Ke depan, aplikasi ini akan terus dikembangkan tak hanya fungsi panic button (SOS), namun juga digunakan untuk pendataan warga dan tamu yang menginap serta dapat dimanfaatkan untuk pengingat kegiatan seperti rapat warga hingga kegiatan kerja bakti," ujarnya.
Polres Jepara sudah memiliki inovasi layanan pengaduan yang aktif 24 jam untuk masyarakat berupa hotline atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp 08112894040 dengan julukan 'Siraju' atau Polisi Jepara Juara dan Call Center 110 Polri.
Layanan itu dapat dimanfaatkan warga untuk meneruskan dan melaporkan informasi kejadian tindakan kriminal, kemacetan lalu lintas, kejadian darurat lainnya dengan cepat.
"Harapannya laporan cepat itu juga bisa direspon dan ditangani pihak kepolisian dengan gercep," tandasnya.
Kapolres juga berpesan kepada pengelola untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kerja sama dalam penyelenggaraan Smart Satkamling. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan operasional kemampuan teknis dan taktis di lapangan, sehingga penyelenggaraan Satkamling dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kehadiran Satkamling ini juga merupakan representasi kehadiran Polri di tengah masyarakat. Jadi ini harus kita jaga bersama,” tandasnya.