Bupati Grobogan Lantik 3 Pejabat, Isi Kekosongan Jabatan Kepala Dinkes, Disporabudpar dan BPBD
GROBOGAN,iNewsMuria.id – Mengisi kekosongan Kepala Dinkes, Disporabudpar dan Kalak BPBD Grobogan Dinas, Bupati Grobogan Sri Sumarni melantik tiga orang pejabat, Senin (13/1/2025).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tiga Pimpinan Tinggi Pratama tersebut dilaksanakan di Pendapa Kabupaten Grobogan disaksikan Ketua DPRD, Sekda, Kepala BKPPD Grobogan dan kepala OPD yang ada.
Untuk diketahui jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Disporabudpar kosong karena pejabat sebelumnya pensiun. Kalak BPBD pejabat sebelumnya menduduki jabatan baru sebagai Kepala Disperakim Grobogan.
Adapun tiga orang yang dilantik adalah dr Djatmiko sebelumnya menjabat Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Grobogan dilantik menjadi Kepala Dinas Kesehatan Grobogan.
Dr Wahono yang sebelumnya menduduki posisi Sekretaris Dinas Pendidikan Grobogan dilantik menjadi Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporabudpar) Grobogan.
Lalu Sekretaris Dinas PUPR Grobogan Wahyu Tri Darmawanto dilantik menjadi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Grobogan.
Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan pelantikan tiga pejabat baru tersebut menjelang akhir jabatannya dilaksanakan sesuai aturan dan berkoordinasi dengan Gubernur, BKN dan Kemendagri.
"Jadi perlu saya sampaikan, agar dapat diketahui bersama bahwa segala aturan telah kita lalui, sehingga tidak ada yang menanyakan sudah hampir habis masa jabatan, dan sudah ada Bupati Terpilih, kok masih melantik pejabat,” jelas Bupati Sri.
Aturan yang telah dilalui tersebut yakni rekomendasi BKN, Ijin Mendagri melalui Gubernur, dan dijalankan seleksi terbuka secara kompetitif oleh Panitia Seleksi (Pansel).
Kemudian hasil pansel, lanjut Bupati dilaporkan dan diusulkan kepada Kepala BKN dan Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah untuk mendapat rekomendasi pelantikan.
Sementara untuk pengisian jabatan Kepala Satpol PP yang sebelumnya dijabat Nur Nawanta yang kemudian menjadi Kepala Badan Kesbangpol menurut Bupati belum bisa dilaksanakan.
“Karena tidak ada pendaftar yang memenuhi syarat ketentuan, yaitu kepemilikan sertifikat sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ujar Bupati Sri Sumarni. (*)