Selama 2024 Ada 138 Kejadian Kebakaran Dengan Kerugian Rp59, 5, Kerugian Terbesar Pasar Gubug
GROBOGAN,iNewsMuria.id - Damkar Satpol PP Kabupaten Grobogan selama 2024 menangani 138 musibah kebakaran. Dengan nilai kerugian akibat kejadian itu mencapai Rp59,5 miliar.
Informasi yang diperoleh dari Damkar Satpol PP Grobogan, Senin (6/1/2025), nilai kerugian terbanyak adalah kebakaran Pasar Gubug dengan kerugian sekira Rp46.270.000.000.
"Secara peristiwa, jumlah kejadian kebakaran di 2024 turun dibanding 2023 sebanyak 196 kejadian kebakaran," terang Plt Kepala Satpol PP Grobogan melalui Kasi Pencegahan Kebakaran, Sulardi.
Kendati jumlah kejadian kebakaran di 2024 turun dibanding 2023, lanjut Sulardi, namun terkait kerugian, pada 2024 Rp59,5 miliar lebih besar dibanding 2024 senilai Rp21.394.800.000.
Mengenai penyebab kebakaran, pada 2024 terbanyak dipicu konsleting listrik sama dengan pada 2023. Pada 2024 ada 68 kejadian dan pada 2023 ada 73 kejadian yang disebabkan konsleting listrik.
Sedang pemicu kebakaran lainnya menurut Sulardi, yaitu membakar sampah sebanyak 15 kasus, kompor gas dan pembakaran bediang sapi sama-sama sejumlah 13 kasus.
Ketua Granat Pringsewu Dukung Instruksi Kapolri: Wajibkan Stiker Anti-Narkoba di Tempat Usaha
"Ada juga disebabkan putung rokok sebanyak 9 kasus, obat nyamuk 2 kasus, api tungku 2 kasus, korek api 2 kasus, dan lain-lain 3 kasus," ungkap Sulardi.
Selama 2024, kejadian kebakaran terbanyak ada pada September 2024, di mana pada bulan itu ada 23 peristiwa kebakaran. Lalu Agustus ada 22 kebakaran. Terendah pada Februari hanya 2 kejadian kebakaran.
Secara terinci jumlah kebakaran setiap bulannya, lanjut Sulardi, yakni pada Januari (6), Februari (2), Maret (10), April (7), Mei (9), Juni (8), Juli (17), Agustus (22), September (23), Oktober (17), November (11), Desember (6).
Sedang kecamatan dengan total kebakaran tertinggi selama 2024 yaitu Purwodadi 29 kejadian kebakaran, Wirosari ada 21 kebakaran dan Gubug 17 insiden kebakaran. "Kecamatan lainya 2- 9 insiden selama satu tahun," kata Sulardi. (*)