Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan Siswi SD di Gabus Diputus Gugur, Diwarnai Aksi

Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan Siswi SD di Gabus Diputus Gugur, Diwarnai Aksi

Terkini | muria.inews.id | Senin, 23 Desember 2024 - 20:00
share

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Sidang gugatan praperadilan kasus dugaan pencabulan siswi SD di Gabus yang diajukan pemohon R di Pengadilan Negeri Purwodadi memasuki babak akhir.

Hakim Abraham Amrullah yang memimpin sidang pada Senin (23/12/2024), dalam putusannya menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon R, gugur.

Gugurnya gugatan pemohon R melalui Kuasa Hukumnya BRM Kusumo Putra and Patners karena sidang perkara pokok yang dimohonkan praperadilan telah dimulai pada Selasa (17/12/2024).

Hal tersebut mengacu pada Peraturan perundangan yang mengatur tentang praperadilan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 dan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.

Sidang praperadilan kali ini diwarnai aksi oleh sejumlah orang didominasi para perempuan. Mereka mengangkat poster dengan berbagai tulisan di depan Pengadilan Negeri Purwodadi, Grobogan.


Sejumlah warga yang didominasi ibu-ibu mengelar aksi di depan Pengadilan Negeri Purwodadi, Senin (23/12/2024). (Arif Fajar)

Tak hanya itu, para peserta aksi bahkan sempat masuk ke lingkungan Pengadilan Negeri Purwodadi dan memenuhi lorong di depan ruang sidang praperadilan tersebut tanpa penjagaan ketat.

Mereka juga sempat menyoraki tim kuasa hukum pemohon praperadilan kasus dugaan pencabulan siswi SD ketika mobil yang dinaiki mereka keluar dari halaman Pengadilan Negeri Purwodadi.

Sementara BRM Kusumo Putra selaku kuasa hukum dari R mengatakan menerima dan menghormati putusan hakim atas gugatan praperadilan yang diajukan kliennya. Putusan tersebut juga sudah diperkirakan dengan ketidakhadiran tergugat di sidang pertama.

“Namun ini belum selesai, karena masih ada sidang pokok perkara kasus ini. Kami akan membuktikan dan yakin jika klien kami tidak melakukan apa yang didakwakan,” tegasnya seusai sidang.

Apalagi, lanjut Kusumo, keterangan saksi yang diajukan dalam sidang praperadilan sebelumnya tidak dibantah. Pihaknya belum kalah namun terbentur Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 dab Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa permohonan praperadilan gugur ketika: Sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan telah dimulai.

“Jadi sekarang kita fokus pada pokok perkara kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa klien kami R dengan agenda sidang eksepsi pada Selasa (24/12/2024),” tambah Kusumo.

Sementara Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto ketika dimintai tanggapan atas putusan Hakim terkait gugatan praperadilan mengatakan menghormati keputusan tersebut.

“Kita mengikuti dan menghormati hasil terbaik dari putusan sidang praperadilan, semoga terbaik untuk pemohon dan termohon,” kata AKP Danang. (*)

Topik Menarik