UMK 2025 di Pati Raya, Kudus Tetap Tertinggi, Rembang Masih Terendah
KUDUS,iNewsMuria.id-Dengan besaran Rp 2.680.485 per bulan, Kudus menjadi kabupaten yang UMK-nys paling tinggi di eks Karesidenan Pati (Pati Raya).
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah Tahun 2025, pada Rabu (18/12/2024).
Besaran UMK tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Nana mengatakan, penetapan UMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, sebagai dasar penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Selain itu juga berdasarkan rapat Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dari Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, dan rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang.
Nana menegaskan, UMK tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun guna melindungi pekerja agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. "Perusahaan yang melanggar hal tersebut, bisa dikenai sanksi," kata Nana.
Sementara itu, Kabupaten Rembang menempati urutan buncit atau terakhir dari 6 kabupaten di Pati Raya dengan besaran UMK 2025 senilai Rp 2.236.168 per bulan. Berikut daftar UMK 6 kabupaten di eks Karesidenan Pati :
Grobogan - Rp 2.254.090,00
Blora - Rp 2.238.430,85
Rembang - Rp 2.236.168,78
Pati - Rp 2.332.350,00
Kudus - Rp 2.680.485,72
Jepara - Rp2.610.224,00 (*)