Tawarkan Honda Vario Hasil Curian, Warga Jawa Timur Dibekuk Polsek Godong
GROBOGAN,iNewsMuria.id – Polsek Godong Polres Grobogan menangkap M (28) warga Desa Pangonsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur pelaku pencurian sepeda motor.
Informasi yang diperoleh dari kepolisian, Kamis (19/12/2024), pengungkapan kasus curanmor tersebut setelah pelaku menawarkan motor Honda Vario hasil curiannya ke warga.
“Honda Vario warna hitam berplat nomor K 6499 AEF milik Muhammad Subakir (52) di Desa Pahesan, Kecamatan Godong, Grobogan yang dicuri pelaku,” jelas Kapolsek Godong AKP Bambang Jumena.
Kejadian pencurian sepeda motor kali pertama diketahui Subakir setelah pulang kerja sebagai tukang kayu. Namun ketika jendela dicek masih tertutup rapat.
Menurut Kapolsek Godong, ternyata pelaku menggunakan kunci rumah yang ditaruh korban di atas meteran listrik saat pergi bekerja. Sehingga pelaku dengan mudah masuk ke dalam rumah.
Pelaku kemudian mengambil kunci motor yang ada di kamar. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan itu, pelaku menawarkannya di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Mendapat informasi adanya sepeda motor yang mirip milik korban ditawarkan di wilayah Demak, lanjut Kapolsek Godong, anggota kemudian melakukan penyelidikan.
Kemudian warga yang ditawari motor hasil curian tersebut diminta kembali menemui pelaku dan berpura-pura hendak membeli Honda Vario tahun 2017 yang tak dilengkapi surat kendaraan.
Setelah melihat kendaraan tersebut, pelaku yang selama ini mengontrak sebuah rumah di Desa Pahesan diminta mengantar ke rumah warga yang sudah berkoordinasi dengan Polsek Godong.
Saat perjalanan calon pembeli meminta berhenti di minimarket Tegowanu hendak membeli sesuatu. Petugas kemudian meminta anak korban untuk mengecek.
Setelah dipastikan bahwa motor tersebut milik Subakir, anggota Polsek Godong yang sudah membuntuti pelaku langsung melakukan penangkapan.
Kepada petugas, tamba Kapolsek Godong, pelaku mengakui bahwa ini mencuri sepeda motor milik korban dengan cara masuk ke rumah menggunakan kunci rumah yang ditaruh di atas meteran listrik.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelas AKP Bambang Jumena. (*)