Pernyataan Sikap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Terkait Dinamika Politik dan Hukum di Indonesia
JAKARTA, iNewsMuria – Dinamika politik dan hukum di Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan yang besar, yang berakar dari perilaku oknum elite politik yang seringkali bertindak secara koruptif dan manipulatif. Praktik korupsi yang dilakukan oleh elite politik bukan hanya menghambat kemajuan bangsa, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dalam hal ini, generasi muda Indonesia memandang bahwa korupsi bukan sekadar masalah hukum semata, tetapi juga masalah moral yang membutuhkan langkah strategis dari seluruh elemen bangsa.
Menyikapi persoalan itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi, Zikri Putra Pratama, menegaskan bahwa untuk membangun Indonesia yang bersih dan adil, perlu adanya langkah nyata dari aparat hukum dan institusi negara dalam menyelesaikan masalah korupsi yang saat ini meresahkan masyarakat. Menurut Zikri, korupsi yang melibatkan oknum politikus, seperti yang terjadi dalam kasus Harun Masiku, merupakan tantangan besar bagi penegakan hukum di Indonesia.
Dalam pernyataan sikapnya, Zikri menyoroti penanganan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang hingga kini proses hukumnya dinilai berjalan lambat. Ia mengungkapkan bahwa lambannya penanganan kasus ini bisa melemahkan supremasi hukum dan menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap proses hukum di Indonesia.
“Penangkapan terhadap Harun Masiku adalah komitmen menegakkan keadilan dan menunjukkan bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” kata Zikri, dalam pernyataan resminya, Selasa (17/12/2024).
Selain itu, Zikri juga meminta agar KPK segera menetapkan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, yang namanya turut terlibat dalam kasus penyuapan. Tuntutan ini, menurut Zikri, didasarkan pada berbagai pertimbangan dan fakta yang mengarah pada dugaan keterlibatannya.
Selain itu, Zikri mengajak DPP PDI-P untuk segera mengambil sikap tegas terhadap Hasto Kristiyanto, yang dianggap telah menciptakan kegaduhan di Indonesia. “PDI-P harus memecat Hasto Kristiyanto sebagai bentuk tanggung jawab terhadap citra partai dan integritas politik bangsa,” tegasnya.
Tidak hanya itu, ia juga mendesak agar aparat hukum menindak tegas setiap pihak yang mencoba menghalangi proses hukum. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa setiap upaya untuk menghalangi proses hukum harus diberikan sanksi.
Sebagai tindak lanjut dari pernyataan sikap ini, Zikri mengungkapkan bahwa pada hari Selasa, 17 Desember 2024, Masyarakat Anti Korupsi akan kembali melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK dengan melibatkan massa yang lebih besar. Aksi ini diharapkan dapat menekan pihak-pihak yang berwenang untuk bertindak lebih tegas dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas hukum di Indonesia.