Masyarakat Bisa Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Lewat Website Ini

Masyarakat Bisa Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Lewat Website Ini

Terkini | muria.inews.id | Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:30
share

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Tahapan Pilkada 2024 secara serentak saat ini memasuki masa kampanye pasangan calon. Masyarakat bisa berperan melaporkan pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan Analis SDM Aparatur Ahli Madya dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta Dwi Haryono saat kegiatan sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN Pada Pemilihan Tahun 2024.

Kegiatan yang digelar di Hotel 21 Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Rabu (9/10/2024) selain dihadiri para ASN, juga ada Sekda Grobogan Anang Armunanto dan narasumber dari BKN.

"Jadi ketika masyarakat menjumpai ada pelanggaran terkait netralitas ASN dalam Pilkada serentak bisa melapor melalui website; sbt.bkn.go.id," jelas Dwi Haryono.

Tentunya, lanjut Dwi Haryono pelaporan dari masyarakat tersebut harus disertai dengan bukti. Karena laporan itu akan divalidasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Kenapa Bawaslu? Karena Bawaslu yang punya kewenangan menentukan ada pelanggaran terkait netralitas ASN di Pilkada 2024 atau tidak," kata Dwi Haryono.

Adapun indikasi adanya pelanggaran terkait netralitas ASN, Dwi Haryono mencontohkan, seperti menggunakan fasilitas untuk mendukung paslon tertentu, memasang spanduk dukungan.

Alurnya setelah pelaporan disertai bukti masuk maka akan divalidasi oleh Bawaslu. Apabila laporan itu benar, sambungnya, maka Bawaslu akan membuat rekomendasi yang akan dikaji ulang oleh BKN.

Tujuan dikaji ulang tersebut, tambah Dwi Haryono, apakah sudah tepat terkait regulasi sudah sesuai atau belum. Jika sudah baru BKN menyampaikan ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yakni Walikota, Bupati dan Gubernur.

Apabila bukti dugaan pelanggaran kuat, maka menurut Dwi Haryono, PPK harus memerintahkan kepada pejabat yang berwenang menghukum atau atasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan netralitas ASN tersebut.

"Terkait sanksinya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. Bisa sedang, berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat," tegasnya.

Sementara Sekda Grobogan Anang Armunanto mengingatkan para ASN agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas dalam Pilkada 2024.

"Bagi ASN yang melakukan pendekatan kepada Parpol sebagai bakal calon atau yang akan mendampingi suami atau istri selama Pemilihan 2024 agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN)," kata Sekda Grobogan. (*)
 

Topik Menarik