Polisi Jombang Ringkus Lima Pengedar 3,5 Ons Sabu Jaringan Mojokerto, Begini Peran Para Pelaku
JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap kasus peredaran 3,5 ons sabu-sabu dengan meringkus lima orang pelaku yang di antaranya merupakan jaringan Mojokerto, Selasa (15/4/2025).
Pelaku yakni Ariadi Alias Acong (30), residivis asal Watesumpak Kecamatan Trowulan, Mojokerto; Awang Hermanto (25) residivis warga Desa Mojotrisno Kecamatan Mojoagung, Jombang; Ali Fiqri Firmansyah (33) warga Desa Budugsidorejo Kecamatan Sumobito, Jombang. Lalu Moh Iwan alias Jeber (31) dan Ussofan (30) tukang kayu. Keduanya asal Jl Mawar Desa Sidokerto Kecamatan Mojowarno, Jombang.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengungkapkan penangkapan itu merupakan hasil pengembangan informasi terkait jaringan narkoba di Kota Santri. "Kami menangkap lima orang tersangka dengan jumlah barang bukti cukup signifikan yang di antaranya jaringan Mojokerto," kata AKP Ahmad Yani.
Berawal dari pengembangan DE warga Desa Betek Kecamatan Mojoagung, Jombang yang membeli narkotika sabu-sabu pada Ariadi alias Acong yang diketahui mengedarkan sabu dibantu oleh Awang Hermanto dengan cara diranjau atau ditaruh di wilayah Mojokerto.
"Ariadi Alias Acong mengaku mendapat sabu dari Dalbo (DPO) yang dikenal saat menjalani hukuman di Lapas Malang," katanya.
Dikatakan AKP Yani, Ariadi mendapatkan sabu dari Dalbo sebanyak 3 kali, yang diranjau di wilayah Mojosari Mojokerto. Pertama dan kedua masing-masing sebanyak 50 gram, dan ketiga sebanyak 100 gram, adapun yang mengambil barang ranjauan adalah Awang Hermanto.
Menurut AKP Yani, Ariadi membeli sabu seharga Rp750.000, setiap gramnya, kemudian dijual dalam paket setengah seharga Rp400.000 dan paket galon seharga Rp800.000 sampai Rp. 900.000. sehingga mendapat keuntungan Rp50.000 sampai Rp150.000 setiap gramnya.
Ariadi apabila disuruh Dalbo meranjau sabu dalam paket besar antara 5 sampai 20 gram, mendapat upah sebanyak Rp1.000.000 setiap kali memasang ranjauan. Ariadi menjual sabu kepada Ali Fiqri Firmansyah sebanyak 10 gram yang diranjau Awang Hermanto.
"Sabu tersebut oleh Ali Fiqri sudah dijual sebanyak 2 gram, setiap gram seharga Rp1.000.000, sehingga dia mendapat keuntungan sebanyak Rp100.000,- dan sisanya disita sebagai barang bukti," ujarnya.
AKP Yani mengatakan Ariadi merupakan residivis perkara narkotika dihukum selama 4 tahun, keluar pada tahun 2022 sedangkan Awang Hermanto merupakan Residivis perkara narkotika dihukum selama 1 tahun 6 bulan, keluar pada tahun 2022.
"Pera Ariadi yang komunikasi dengan Bandarnya sedangkan Awang yang mengambil dan meranjau sabu," tandasnya.
Sementara Iwan dan Ussofan ditangkap saat meranjau sabu di pinggir jalan Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Hasil pemeriksaan awal, Iwan mulai berjualan Narkotika jenis sabu pada pertengahan Maret 2025 dan Ussofan baru membantu penjualan/ pengiriman sabu pada April 2025 sebanyak 2 kali.
"Dari pengakuan, Iwan mendapatkan bahan sabu dari alias C sebanyak 2 kali yang pertama berat 1 ons atau 100 gram yang kedua dengan berat 2 Ons atau 200 Gram," kata AKP Yani.
Peran dari Iwan adalah mengemas dan mengirim sabu-sabu sesuai perintah dari alias C sedangkan Ussofan telah 2 kali membantu mengemas paket sabu dan juga pengiriman paket sabu yang akan di ranjau.
Dari bisnis haramnya itu, Iwan mendapatkan keuntungan saat pengambilan bahan sabu akan diberi uang Rp1.000.000, untuk biaya transport dan juga tiap pengiriman per titik ranjau mendapatkan uang Rp30.000, sedangkan tersangka Ussofan yang membantu Iwan mendapatkan keuntungan berupa mengonsumsi sabu secara gratis dan juga anak Ussofan diberi uang jajan.
AKP Yani menambahkan, dari kelima tersangka disita barang bukti sabu seberat 2,3 ons senilai 350 juta dengan ukuran harga sabu di pasaran Rp1 juta per gram. Kelima pelaku kini mendekam di penjara dengan jeratan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.