Beda Nasib Benny Tjokro-Harvey Moeis! Sama-sama Diduga Korupsi Triliunan, Vonis bak Langit dan Bumi

Beda Nasib Benny Tjokro-Harvey Moeis! Sama-sama Diduga Korupsi Triliunan, Vonis bak Langit dan Bumi

Terkini | inews | Jum'at, 27 Desember 2024 - 07:49
share

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Vonis ini menuai keprihatinan luas karena dinilai terlalu ringan.

Pakar hukum dan juga mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis menusuk rasa keadilan.

Mahfud mengatakan, vonis Harvey sangat ringan. Menurutnya sangat jarang orang yang didakwa melakukan tindak pidana dengan kerugian keuangan negara besar tetapi dihukum ringan.

"Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara, (kerugian) Rp300 triliun hanya diambil Rp210 (miliar)," ujar Mahfud, Kamis (26/12/2024).

Mahfud pun membandingkannya dengan vonis Benny Tjokrosaputro terpidana kasus korupsi Jiwasraya. Benny Tjokro harus dihukum seumur hidup setelah kasus Jiwasraya merugikan keuangan negara hingga belasan triliun.

Dengan kata lain, vonis Benny Tjokro dan Harvey Moeis bak langit dan bumi.

"Saya merasa (vonis Harvey) itu menusuk rasa keadilan masyarakat ya," kata Mahfud.

Perbandingan Vonis Benny Tjokro dan Harvey Moeis

1. Benny Tjokro

Kasus: Jiwasraya

Kerugian negara: 16,87 triliun

Vonis: penjara seumur hidup, uang pengganti 6.078.500.000.000

Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, terlibat dalam dua kasus korupsi besar. Pertama, dalam kasus Jiwasraya, Benny divonis penjara seumur hidup dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.

Sementara dalam kasus Asabri, Benny dijatuhi vonis nihil karena sudah menerima hukuman seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Namun, dia tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun.

2. Harvey Moeis

Di sisi lain, Harvey Moeis, seorang pengusaha, terlibat dalam kasus korupsi terkait tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Namun, dia hanya divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Perbedaan mencolok antara vonis Benny Tjokro dan Harvey Moeis pun menimbulkan pertanyaan di kalangan publik dan pejabat.

Kasus: korupsi terkait tata niaga timah

Kerugian negara: Rp300 triliun

Vonis: 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar

Topik Menarik