Cekik dan Pukul Istri, Pria di Belawan Diringkus Polisi
MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan meringkus MA (34), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya, RA (29). Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi.
"Pelaku ditangkap pada Selasa (21/1/2025) di sekitar swalayan Irian, Marelan setelah istrinya (korban) melaporkan kejadian yang dialaminya," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, Rabu (22/1/2025).
Riffi mengungkapkan bahwa pelaku nekat menganiaya istrinya setelah korban menegurnya agar tidak selalu mengikuti permintaan saudaranya. Namun, pelaku justru marah kepada korban dan menganiaya korban hingga mengalami luka-luka di bagian kepala dan tangan.
"Pelaku ini sangat keji, ia tega menganiaya istrinya sendiri secara brutal dengan mencekik korban hingga kepalanya terbentur pintu, lalu memukul tangan korban lima kali," ungkap Kasat Reskrim.
Atas kejadian itu, kata Riffi korban berteriak meminta pertolongan hingga para tetangga datang melerai. Setelah itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Belawan.
"Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengambilan visum sebagai alat bukti," terang Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan kasus KDRT. "Kami akan menindak tegas setiap pelaku KDRT dan memberikan perlindungan kepada korban," tegasnya.