Polisi Ungkap Kasus Pencurian 700 Ekor Bebek di Sergai, 5 Pelaku Ditangkap
SERGAI, iNewsMedan.id - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus pencurian ratusan ekor bebek yang terjadi di Dusun XI Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban pada Selasa (26/11/2024) lalu. Lima orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan selama beberapa hari.
Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, mengatakan bahwa para pelaku yang berhasil diringkus antara lain F, I alias W, S alias A, H I alias I, dan F S alias S. Mereka diduga telah mencuri sebanyak 700 ekor bebek milik seorang warga bernama Rosalina.
"Para pelaku ini sangat lihai, mereka melakukan aksinya pada dini hari dengan cara menggiring bebek-bebek tersebut ke dalam mobil pikap," ujarnya, Minggu (15/12/2024).
Ardika menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat rapi. Mereka memantau terlebih dahulu lokasi kandang bebek milik korban sebelum melancarkan aksinya.
"Setelah memastikan situasi aman, mereka kemudian menggiring ratusan bebek tersebut ke dalam mobil pikap yang telah disiapkan," jelasnya.
Selain para pelaku, kata Ardika polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut hasil curian serta delapan kotak keranjang bebek.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta," terangnya.
Para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian.
"Para pelaku terancam dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Kasi Humas.
Lebih lanjut, Ardika mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan terutama terhadap harta benda mereka.
"Jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat," tutup Ardika.