11 Kabupaten/Kota di Sumut Belum Tetapkan UMK dan UMSK 2025
MEDAN, iNewsMedan.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menerima pengusulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dari 22 Kabupaten/Kota untuk tahun 2025. Sementara itu, ada 11 Kabupaten/Kota yang tidak menyusun atau mengajukan UMK dan UMSK.
"Adapun 11 Kabupaten/Kota yang tidak mengusulkan tersebut adalah Dairi, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Gunung Sitoli, dan Pematangsiantar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga, Kamis (12/12/2024).
Dari 22 Kabupaten/Kota yang telah mengusulkan UMK dan UMSK, beberapa di antaranya meliputi Tapanuli Selatan, Karo, Sibolga, Batubara, Palas, Tebing Tinggi, Labuhan Batu, dan Medan. Ismail menginformasikan bahwa pengumuman dan penetapan UMK dan UMSK untuk 22 Kabupaten/Kota tersebut akan dilaksanakan pada 18 Desember 2024.
Ismail juga menjelaskan bahwa ada sejumlah kriteria yang menyebabkan 11 Kabupaten/Kota tersebut tidak mengajukan UMK dan UMSK. "Beberapa alasan di antaranya adalah pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut yang berada di bawah pertumbuhan ekonomi provinsi, serta tidak adanya Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota," jelasnya.
Pemerintah Provinsi Sumut juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar Rp 2.992.559, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 2.710.493.
"Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni, juga telah menetapkan delapan Upah Minimum Sektoral Provinsi dengan besaran yang bervariasi," terang Ismail.
Ismail mengimbau seluruh perusahaan di Sumut untuk mematuhi peraturan baru mengenai UMP, UMSP, serta UMK dan UMSK yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.