Polres Simalungun Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur saat Mancing

Polres Simalungun Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur saat Mancing

Terkini | medan.inews.id | Rabu, 4 Desember 2024 - 16:50
share

SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menangkap seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. saat sedang memancing ikan di depan rumahnya.

Pelaku berinisal LNS yang merupakan tetangga korban ditangkap pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 17.20 WIB di kediamannya yang berada di Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Pelaku ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan nomor Sp.Kap/250/XII2024/Reskrim tertanggal 3 Desember 2024 berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban.

"Pelaku ditangkap saat sedang memancing ikan di depan rumahnya," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu (4/12/2024).

 

Verry menjelaskan kasus ini, terungkap berawal korban video call dengan kakaknya pada 11 Agustus 2024. Yang menceritakan dialami dirinya atas dilakukan LNS diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. 

"Kronologi pengungkapan bermula saat korban berkomunikasi dengan kakaknya melalui video call pada 11 Agustus 2024 sekitar Pukul 13.00 WIB. Saat membahas rencana keberangkatan ke Jakarta untuk menghadiri acara wisuda, korban mengungkapkan keengganannya ditinggal sendirian di rumah karena trauma dengan perlakuan tersangka," jelasnya.

Verry mengungkapkan usai menerima laporan dari keluarga korban langsung dilakukan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi. Selanjutnya, menetapkan tersangka dan mengamankan LNS sebagai pelaku.

"Surat perintah penangkapan telah diserahkan kepada istri tersangka sebagai bukti bahwa penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum," ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku diamankan dan ditahan di Markas Polres Simalungun, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. 

Kasus ini ditangani serius mengingat korban adalah anak di bawah umur dan berpotensi mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan. Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa di lingkungannya.

"Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan. Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI," tegas Verry.

Topik Menarik