Penumpang KA Bandara di Medan Meningkat 4,7 Persen pada Oktober 2024
MEDAN, iNewsMedan.id - KAI Bandara Medan di Bulan Oktober 2024 mencatat peningkatan sebesar 4,7 jumlah penumpang KA Bandara di Medan dibandingkan bulan September 2024. Di bulan Oktober 2024 ini, KA Bandara di Medan tercapai Volume 266.503 penumpang.
Di Medan, KAI Bandara mengoperasikan 2 rute perjalanan, yaitu stasiun Medan menuju stasiun Bandara Internasional Kualanamu PP dan stasiun Medan menuju Stasiun Binjai sampai stasiun Kuala Bingai PP.
Relasi stasiun Medan menuju Stasiun Binjai dan Stasiun Kuala Bingai, selama bulan Oktober 2024 mencapai 195.745 penumpang, dengan rata-rata harian 6.314 penumpang.
Sedangkan relasi Stasiun Medan menuju Stasiun Bandara Internasional Kualanamu mencapai 70.758 penumpang, dengan rata-rata harian mencapai 2.283.
"Sehingga total sepanjang Januari hingga Oktober 2024, total penumpang KA Bandara di medan mencapai 2.417.327 penumpang," ujar Sosiawan Surbakti, Corporate Communications KAI Bandara.
"Peningkatan minat masyarakat menggunakan KA Bandara ini dampak adanya penyesuaian tarif, sehingga bisa lebih terjangkau masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. Kami berharap kehadiran KAI Bandara dapat menjadi solusi transportasi yang efisien, terutama di tengah semakin tingginya permintaan akan mobilitas yang cepat dan aman,” sambung Sosiawan Surbakti.
KA Srilelawangsa relasi Medan menuju Bandara Internasional Kualanamu keberangkatan paling awal pukul 05.20 wib sedangkan paling akhir pada pukul 19.25 dengan 12 total perjalanan. Sedangkan keberangkatan dari Stasiun Medan menuju Stasiun Binjai paling awal pada pukul 04.05 Wib dan diakhiri pada pukul 21.15 wib. Sedangkan dari Stasiun Binjai keberangkatan paling awal pada pukul 04.50 wib menuju Stasiun Medan dan diakhiri pada pukul 22.15 Wib.
Para penumpang juga diharapkan dapat melakukan pemesanan tiket dengan segera untuk memastikan ketersediaan tempat dan mengingatkan kepada penumpang agar memilik KA dengan waktu yang cukup sebelum keberangkatan pesawat, yakni 2 jam sebelum keberangkatan domestik atau 3 jam sebelum keberangkatan internasional.