Polda Sumut Usut Kasus Penistaan Agama Seleb TikTok Ratu Entok
MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah mengusut tuntas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh seorang seleb TikTok bernama Ratu Entok. Perempuan yang memiliki nama asli Irfan Satria Putra ini dilaporkan telah menghina agama Kristen melalui video yang beredar di media sosial.
Dalam akun video TikTok @ratuentokglowskincare, Ratu Entok terlihat mengarahkan ponselnya ke sebuah foto Yesus dan melontarkan ucapan yang dianggap menghina. Ia meminta Yesus untuk mencukur rambutnya agar tidak menyerupai perempuan. Pernyataan ini telah memicu kemarahan dan keresahan di kalangan umat Kristiani.
"Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukup. Di cukur! Biar jadi kek bapak dia," ucap Ratu Entok di akun Tiktoknya.
Atas tindakannya tersebut, Ratu Entok dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/1375/X/2024/SPKT. Laporan ini dibuat pada tanggal 4 Oktober 2024 oleh seorang warga bernama Daniel Chandra.
Terkait laporan itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan adanya laporan tersebut. "Tentu setiap laporan polisi, maupun pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh polisi sesuai mekanisme dan SOP," ucap Hadi, Senin (7/10/2024).
Hadi juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan," ujar Hadi.
Hadi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Polisi saat ini mendalami dan menjadwalkan pemeriksaan terlapor, dimohon masyarakat tidak terprovokasi dan mempercayakan segala prosesnya kepada Polisi," imbau Hadi.
Sebelumnya, Pelapor Ratu Entok, Daniel Chandra mendesak pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan kasus penistaan agama dilakukan Ratu Entok tersebut.
"Selebgram RE dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah melukai hati masyarakat khususnya masyarakat yang beragama kristen saat membuat konten di medsosnya," tegas Daniel Chandra.
Miris! Puluhan Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, SDN 02 Sukamanah Kabupaten Bogor Langganan Banjir
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk selalu menjaga toleransi beragama. Setiap ucapan dan tindakan yang berpotensi menimbulkan perpecahan harus dihindari. Media sosial seharusnya menjadi tempat untuk menyebarkan kebaikan, bukan untuk menyebarkan kebencian dan provokasi.