Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Pengedar Sabu, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Pengedar Sabu, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Terkini | medan.inews.id | Jum'at, 4 Oktober 2024 - 11:50
share

MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus peredaran narkoba di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun pada Selasa (1/10/2024) malam. Dalam pengungkapan itu, seorang pria yang merupakan pengedar narkoba ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane mengatakan bahwa pria yang ditangkap itu bernama Oloan Sinaga (45). Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu, alat hisap, plastik klip, dan uang tunai.

"Barang bukti yang ditangkap dari pelaku berupa 3 plastik klip berisi narkoba jenis sabu, 1 pipet runcing, 15 plastik klip kosong, 1 dompet kecil, dan uang tunai senilai Rp445 ribu," kata Kasat Narkoba, Jumat (4/10/2024).

Ismail Pane, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

"Kami mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat. Ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara polisi dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba," ujar Ismail.

 

Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya. "Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," tandas Kasat Narkoba.
 

Topik Menarik