Kurir Narkoba Gagal Nikah, Dicokok Bawa Narkotika Senilai Rp10 Miliar

Kurir Narkoba Gagal Nikah, Dicokok Bawa Narkotika Senilai Rp10 Miliar

Nasional | medan.inews.id | Selasa, 2 Juli 2024 - 11:40
share

JAMBI, iNewsMedan.id - Akibat jadi kurir narkoba membuat impian AU (30) untuk menikahi pujaan hatinya pada akhir tahun 2024 ini pupus. Ia bersama rekannya, AR (32), harus mendekam di balik jeruji besi akibat terjerat kasus narkoba senilai Rp10 miliar.

Keduanya diringkus oleh Subdit 2, Ditresnarkoba Polda Jambi di perbatasan Jambi-Palembang pada akhir pekan kemarin. Petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 4 gram dan ekstasi sebanyak 19.895 butir atau seberat 7.822,451 gram.

"Kepada petugas, AU mengaku akan menikah pada bulan November tahun ini dengan pujaan hatinya," ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser, Selasa (2/7/2024).

Sedangkan AR, rekannya, mengaku nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Keduanya merupakan kurir narkoba yang diupah sebesar Rp30 juta per 1 kilogram," ungkap Ernesto.

 

Dari keterangan para pelaku, mereka berencana mendistribusikan barang haram tersebut dari Pulau Burung ke Sumatera Selatan. "Jika dilihat dari kemasannya, diduga berasal dari Malaysia," sebut Ernesto.

Berdasarkan identitasnya, diketahui bahwa kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Batanghari. "Keduanya diketahui residivis dalam kasus yang sama," tandas Ernesto.

Hasil penggeledahan menemukan ekstasi warna biru merek Brazil sebanyak 10.022 butir dan ekstasi warna kuning merek Heineken sebanyak 9.873 butir.

"Jika dihitung dari nilai ekonomis, 1 butir pil ekstasi setara Rp250 ribu. Maka total nilai ekonomis pil ekstasi sebanyak 19.895 butir mencapai Rp4,9 miliar," imbuhnya.

 

Sedangkan untuk sabu, 1 gramnya dihargai Rp1.300 ribu. Maka, total nilai ekonomis sabu seberat 3.985,482 gram mencapai Rp5,1 miliar.

"Sehingga total keseluruhan nilai ekonomis barang bukti jika digabungkan mencapai lebih dari Rp10 miliar," tegas Ernesto.

Topik Menarik