Berbuat Asusila, Hasyim Asyari Bisa Dijerat UU TPKS Hukuman 12 Tahun Penjara

Berbuat Asusila, Hasyim Asyari Bisa Dijerat UU TPKS Hukuman 12 Tahun Penjara

Nasional | okezone | Kamis, 4 Juli 2024 - 15:19
share

 

JAKARTA - Pegiat Pemilu, Wahidah Suaib menanggapi perkara asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Menurutnya, kasus tersebut dapat dibawa ke ranah pidana terutama dijerat dengan Pasal UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS. 

"Bisa masuk tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) delik aduan korban punya hak mengadukan kasus ini apakah langsung atau melalui kuasa hukum," kata Wahidah dalam diskusi dengan Topik 'Ketua KPU RI Setelah "Berhasil", Lalu Dipecat' di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Lantas jika terbukti melakukannya, Hasyim dapat dijerat dengan hukuman penjara 12 tahun dengan pidana denda sebanyak Rp300 juta.

"UU TPKS pasal 6 huruf setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan wewenang kepercayaan, memanfaatkan kerentanan, memaksa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dipidana paling lama 12 tahun atau pidana 300 juta," katanya.

Lebih lanjut, temuan DKPP juga perlu ditelusuri apakah relasi tersebut terjadi dan adanya upaya pemaksaan dari pelaku terhadap korban.

"Ini juga pidana kekerasan seksual. Pasal 15, pasal keberatan perbuatan TPKS dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja atau atasan. Posisi dia pejabat publik jadi terkena pasal pemberatan hubungan apabila ini dilaporkan," ucapnya.

Topik Menarik