Tinju Wajah Guru Ponpes, Seorang Pria di Mamuju Ditahan Polisi
MAMUJU, iNewsMamuju.id – Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan SR (27) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Taufiqul Hidayat, seorang guru pembina santri di Pondok Pesantren At-Tanwir Muhammadiyah, Mamuju, Sulawesi Barat.
Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan polisi Nomor : LP / B / 17 / I / 2025 /SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR, yang masuk pada 16 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M Reza Pranata, mengungkapkan, SR terbukti meninju wajah korban sekali hingga menyebabkan luka lebam. Visum yang dilakukan memperkuat bukti adanya penganiayaan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka SR mengaku telah melakukan penganiayaan dengan cara meninju pada bagian wajah korban sebanyak satu kali," kata AKP M Reza, Senin (27/1/2025).
SR dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.
"Dan terhitung mulai hari ini, tersangka SR kami amankan dan dilakukan penahanan di rutan Polresta Mamuju," pungkas Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP M Reza Pranata.