Mantan Kades Maponu Sarjo Pasangkayu Ditangkap di Balikpapan atas Dugaan Korupsi Dana Desa
PASANGKAYU, iNewsMamuju.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Maponu, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sukman, akhirnya diringkus setelah sempat buron terkait dugaan kasus korupsi dana desa. Penangkapan dilakukan oleh tim Reskrim Polres Pasangkayu di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 30 Oktober 2024.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Adrian Batubara, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (2/1/2024), menyatakan bahwa Sukman diduga telah merugikan negara sebesar Rp350 juta lebih. Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam pengelolaan dana desa pada periode anggaran 2019, 2020, dan 2022.
“Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim yang melakukan pelacakan lintas wilayah. Tersangka kini telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Polres Pasangkayu,” ungkap AKP Adrian.
Penuhi Tuntutan Massa Pj. Bupati TTS Surati Menteri LHK dan Kehutanan terkait Hutan Adat dan Mutis
Kanit Tipikor Polres Pasangkayu, IPDA Azharil, menambahkan bahwa Sukman, yang menjabat sebagai kepala desa pada periode 2016-2022, diduga memanipulasi laporan keuangan desa dan melakukan penyalahgunaan anggaran. Modus yang digunakan melibatkan markup pada beberapa proyek fisik, termasuk pembangunan jamban keluarga.
“Tersangka mencairkan anggaran secara sepihak dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Untuk menutupi penyalahgunaannya, ia membuat laporan keuangan fiktif,” jelas IPDA Azharil.
Sukman sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga keberadaannya terendus di Balikpapan. Penangkapan ini menandai akhir pelariannya dan awal dari proses hukum yang akan dihadapi atas dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara serta masyarakat desa Maponu.