Penuhi Tuntutan Massa Pj. Bupati TTS Surati Menteri LHK dan Kehutanan terkait Hutan Adat dan Mutis
SOE,iNewsTTU.id- Penjabat ( Pj) Bupati Timor Tengah Selatan ( TTS), Perius E. Sipa akhirnya menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang kini telah dipecah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) yang dipimpin oleh Dr. Hanif Faisol Nurofiq dan Kementerian Kehutanan di bawah Raja Juli Antoni.
Surat ini merupakan respon Pj. Bupati TTS menanggapi Aksi Demonstrasi dari Aliansi dan Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat Amanuban ( Baca iNewsTTU.id, edisi 25/11/2024_red) dengan bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait penolakan masyarakat tentang perubahan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional dan Klaim kehutanan atas tanah-tanah masyarakat di Amanuban menjadi kawasan Hutan Produksi Tetap Laob Tumbesi.
Menanggapi hal ini Sekretaris Masyarakat Adat Amanuban, Pina One Nope, Kamis, (5/12/2024) mengatakan mengapresiasi langkah ini dengan beberapa catatan penting.
Naik Signifikan, KBB Raih Penghargaan dalam Indeks Pembangunan Statistik. Predikatnya Baik
"Kami mengapresiasi langkah bapak Penjabat Bupati TTS yang telah menyikapi aspirasi masyarakat ini. Walaupun sebenarnya kami bisa berharap lebih namun mengingat kapasitas beliau sebagai penjabat Bupati. Kami akan meminta tanggapan dari Pihak DPRD Kabupaten TTS terkait isu-isu krusial ini" ujar Pina.
Adapun bunyi surat tertanggal 26 November 2024 itu ialah sebagai berikut :
Nomor : Pem.03.01.02/262/2024
Kepada Yth. Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan RI Perihal Aspirasi Tanah Kawasan Hutan di-Produksi Tetap Laob-Tunbesi dan Alih Fungsi Cagar Alam Mutis Timau Meniadi Taman Nasional.
Memperhatikan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui :
1. Surat Cipayung Plus Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor:
istimewa, Perihal: Permohonan Audiensi, Sifat: Penting, Tanggal 18 November 2024 yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam rangka menanggapi polemik yang terjadi di tengah masyarakat Timor Tengah Selatan sebagai akibat dari adanya penerbitan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: 946 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi Dalam Fungsi
Pokok Cagar Alam Mutis Timau Menjadi Tarnan Nasional dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung Mutis
Timau Menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur;
2. Pernyataan Sikap Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Nomor: 01/ Pernyataan Sikap/M.HABA/IX/2024 tanggal 28 September 2024 serta audiensi Aliansi Timor Raya dan Perkumpulan Masyarakat
Hukum Adat dan Budaya Amanuban terkait penolakan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 357 tahun 2016 tentang Penetapan Kawasan Hutan Laob-Tunbesi yang dianggap sepihak dan tidak melibatkan masyarakat serta tidak adanya sosialisasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Maka Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan melanjutkan aspirasi masyarakat yang disampakan melalui Penjabat Bupati Timor Tengah Selatan sebagai berikut:
l. Cipayung Plus Kabupaten Timor Tengah Selatan,: Alangi Tmor Raya dan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban menolak penurunan status Cagar Alam Mutis Timau menjad Taman Nasional Mutis Timau;
2. Aliansi Timor Raya dan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban menolak Kawasan Hutan Produksi Tetap Laob-Tunbesi.
Demikian aspirasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Penjabat Timor Tengah Selatan,
Perius E. Sipa., ST
Tembusan : 1. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang (sebagai laporan); 2. Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang; 3. Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan di SOE; 4. Cipayung Plus Kabupaten Timor Tengah Selatan di Kupang;
5. Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban di Niki-niki; 6. Aliansi Timor Raya di Tempat, Arsip.