Pengedar Sabu di Pasangkayu Ditangkap Polisi, 10 Jam Setelah Kabur Masuk Hutan
PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Tim Satresnarkoba Polres Pasangkayu berhasil menciduk A (44) pengedar sabu di persembunyiannya di Desa Saptanajaya, Kecamatan Duripoku, Pasangkau.
Terduga pelaku ditangkap setelah sebelumnya melarikan diri dari aparat. Penangkapan ini dilakukan setelah pengejaran intensif selama lebih dari 10 jam.
Sebelumnya, A melarikan diri saat kendaraannya dihentikan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu. Dalam insiden tersebut, ia bahkan nekat meloncat dari kendaraan dan bersembunyi masuk ke dalam rerimbunan hutan.
Penangkapan Lelaki A merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, di mana seorang tersangka lain, M, melemparkan sebuah bungkusan rokok berisi narkotika jenis sabu saat dihentikan oleh polisi.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu,Iptu Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditemukan di salah satu rumah temannya di Desa Saptanajaya.
"Setelah 10 jam sebelumnya datang berganti pakaian dirumahnya kemudian berpindah tempat untuk menghindari kejaran personil Sat Narkoba," ungkap Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).
Dalam proses pengejaran, Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan memetakan lokasi persembunyian pelaku. Akhirnya, petunjuk mengarah ke salah satu rumah warga di Desa Saptanajaya, tempat A ditangkap tanpa perlawanan.
Iptu Yusuf mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa terduga telah lima kali menjalankan aksinya membeli dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Duripoku, Kabupaten Pasangkayu. Kegiatan tersebut dilakukan bersama tersangka M, yang diketahui merupakan iparnya sendiri.
"Kini Lelaki A harus menanggung perbuatannya bersama Lk. M yang kebetulan adalah iparnya sendri dengan Barang Bukti enam Sachet Narkotika jenis sabu seberat 5,10 Gram," tutup Yusuf.