Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Perdagangan Anak di Warung Kopi Cetol Malang
MALANG, iNewsMalang.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan warung kopi remang-remang di Pasar Gondanglegi. Keenam tersangka ini terdiri dari empat perempuan dan dua laki-laki yang diduga telah mengeksploitasi anak-anak sebagai pekerja di warung kopi cetol tersebut.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang dilakukan pada 4 Januari 2025 lalu bersama stakeholder terkait. Operasi ini berfokus pada penertiban warung kopi cetol yang telah meresahkan masyarakat sekitar.
“Hasilnya ada 6 LP terkait TPPO, dengan 7 anak korban berusia antara 14 hingga 17 tahun. Ada 6 tersangka yang melanggar UU TPPO dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA),” kata Bayu dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).
Enam tersangka yang ditangkap adalah SF (41) dari Brongkal Pagelaran, RS alias Mama Reni (53) dari Gondanglegi Wetan, LY alias Mami Luluk (20) dari Klepu Sumbermanjing Wetan, IW (54) dari Sidorejo Pagelaran, SH (54) dari Banjarejo Pagelaran, dan PB (38) dari Pagelaran.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada pemeriksaan terhadap 32 saksi yang bekerja di warung kopi cetol.
"Setelah pemeriksaan, kami menemukan 7 pekerja yang masih di bawah umur," ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa anak-anak yang bekerja di warung kopi tersebut berasal dari berbagai daerah, seperti Wagir, Sukun, Pagak, dan Dampit. Para tersangka diduga mempekerjakan anak-anak ini untuk menarik pelanggan.
Salah seorang tersangka mengungkapkan bahwa para anak di bawah umur bekerja dari jam 9 pagi hingga 3 sore, kemudian kembali bekerja pada pukul 7 malam hingga larut malam.
“Sebenarnya saya tidak sengaja mempekerjakan mereka, mereka yang memaksa untuk bekerja. Mereka tinggal di rumah saya,” kata tersangka saat diperiksa.
Bawaslu Kota Tasikmalaya Hentikan 14 Kasus Dugaan Pelanggaran Termasuk Politik Uang di Pilkada 2024
Kasus ini terungkap berkat operasi gabungan yang dilakukan oleh Polres Malang, Satpol PP, dan Muspika Kecamatan Gondanglegi pada Sabtu, 4 Januari 2025. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian milik korban, akta kelahiran, dan surat keterangan korban.
Keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengancam pidana penjara hingga 15 tahun. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)