Berawal Penganiayaan Pekerja di Malang, Perusahaan Ilegal Penampung Calon TKI Terkuak
MALANG, iNewsmalang.id - Berawal darı tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh majikan di Malang, kepada pekerjanya polisi menemukan unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pasalnya HN (21) warga asal Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, itu ternyata menjadi korban perdagangan orang dari PT Nusa Sinar Perkasa (NSP), yang menampung tenaga kerja Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono menuturkan, pelaku berinisial HNR 45 tahun warga Dusun Sukoanyar, Desa Wirotaman, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, karena memukul HNF (21) warga Sumbermanjing Wetan.
"Beberapa hari lalu ada kejadian yang sempat viral di media yaitu adanya korban yaitu HN, perempuan 21 tahun, alamatnya di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, yang telah mengaku dianiaya mengaku dipukul, dan sempat terkena psikis, dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA)," ucap Nanang Haryono, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Jumat siang (15/11/2024).
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa izin perusahaan penampungan CPMI, yang akan diberangkatkan ke Hongkong itu ternyata ilegal. PT Nusa Sinar Perkasa yang ada di Kecamatan Sukun, Kota Malang, sebagai lokasi penampungan CPMI, yang dikendalikan bersama HNR dan DPP (37) warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Yang jelas setelah dikumpulkan diselidiki daftar di PT NSR, ini salah satunya yang didapat penyidikan perizinannya tidak ada," ucapnya.
HNR sendiri yang merupakan majikan korban HN sebelumnya pernah memukul dan menganiaya, hingga korban terpaksa dirawat di RSSA Malang. Saat itu HN diduga tanpa sengaja membuat anjingnya meninggalnya anjing milik HNR. Bahkan darı hasil pemeriksaan sebanyak 41 CPMI di PT Nusa Sinar Perkasa, sebagian mengaku pernah dianiaya dengan tindakan pemukulan dialaminya.
"Yang bersangkutan (korban) tidak sengaja, membuat satu peliharaan dari HNR meninggal yaitu anjingnya. Nah di sinilah akhirnya melakukan tindakan yang tidak sepatutnya atau kekerasan, termasuk pekerja lainnya, dan ada yang dipukul, dan lain sebagainya semua pemeriksaan ada di 47 orang. Kita proses kita tegakkan, semuanya diberikan keadilan kepada pada korban dan tentu tersangka," paparnya.
Dari sanalah akhirnya kepolisian menjerat keduanya dengan pasal berbeda, HNR (45) warga Dusun Sukoanyar, Desa Wirotaman, Kecamatan Ampelgading, yang tinggal di Kecamatan Sukun, dijerat dengan Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP tentang tindakan penganiayaan.
"Kita terapkan Pasal 2 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Pasal 69, 71 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," bebernya.
Keduanya diancam pasal berlapis dimana Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam hukuman 5 tahun penjara, sedangkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diancam hukuman 15 tahun penjara.